Dukun Bejat Tega Culik Lalu Perkosa Remaja 17 Tahun di Nganjuk, Pantesnya Dihukum Apa nih?

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Rabu, 18 Maret 2020 19:40
Dukun Bejat Tega Culik Lalu Perkosa Remaja 17 Tahun di Nganjuk, Pantesnya Dihukum Apa nih?
Remaja tersebut diculik saat dini hari.

Seorang dukun bejat tega menculik lalu memperkosa seorang remaja berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Nganjuk.

Dikutip dari Media Lokal, dukun bejat tersebut bernama Karji, 39. Iptu Nicolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, mengatakan kalau Karji telah ditangkap pada tanggal 9 Maret 2020 di rumahnya.

1 dari 3 halaman

Peristiwa itu berawal saat remaja tersebut menghilang pada hari sabtu (6/3/2020) dini hari. Orang tua korban yang baru pulang jam 01.00 WIB, mendapati pintu rumah mereka terbuka dan rumah sudah dalam keadaan kosong.

Saat itu juga, pihak keluarga mencari remaja tersebut kemana-mana, namun tetap tidak ditemukan. Lalu, dua saudara korban mencari kerumah kerabat korban di Desa Dodol, Kecamatan Ngetos, pada saat siang hari.

Oleh kerabat tersebut diantarkanlah dua bersaudara itu ke rumah seorang dukun. Dukun tersebut adalah Karji itu sendiri.

Karji

Dua orang bersaudara tersebut tentu saja kaget melihat korban di rumah dukun tersebut.

2 dari 3 halaman

" Selanjutnya sekira jam 12.00 WIB korban dibawa pulang. Selanjutnya korban disuruh mandi, dan ibu korban melepas baju korban. Ibu korban melihat bercak darah di dalam celana dalam korban," ucap Nicolas.

Melihat kondisi anaknya seperti itu, langsung saja kedua orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk. Langsung saja Sat Reskrim Polres Nganjuk bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya.

Pemerkosaan Anak 3 Tahun

3 dari 3 halaman

" Jadi korban ini sebelumnya dijemput sama pelaku ke rumahnya... Untuk barang bukti kami mengamankan VER, celana jeans hitam, baju hitam kombinasi garis putih, dan celana dalam putih kembang-kembang," lanjut Nicolas.

Dukun bejat tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Semoga saja pelaku dijerat hukuman seberat-beratnya ya gaes.

Beri Komentar