© 2020 Https://www.liputan6.com
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjankung, mengungkapkan bahwa pengajuan pihak kuasa hukum Dwi Sasono untuk kliennya agar lebih baik direhabilitasi saja, diasesmen oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Vivick Tjankung juga menjelaskan bahwa Dwi Sasono akan menjalani proses rehabilitasi paling cepat selama 3 bulan.
" Hasil asesmen (rehabilitasi) 3-6 bulan. Nanti kita lihat hasil pengobatan DS," ujar Vivick Tjankung di temui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).
Maka, per hari ini, 9 Juni 2020, aktor Dwi Sasono resmi dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Terkabulnya keinginan dari pihak Dwi Sasono untuk direhabilitasi juga karena hasil dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, tidak menemukan indikasi Dwi Sasono terlibat dalam jaringan narkoba.
" Kita menitipkan DS ke RSKO karena ketergantungan canabis. Hasil dari penyelidikan kami dikuatkan asesmen DS tidak terlibat jaringan narkotika dan pengedar. Jadi kami menitipkan DS untuk pengobatan medis," jelas Vivick.
Kendati sudah tak lagi mendekam di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selasa, dan berpindah ke rumah sakit khusus rehabilitasi, proses hukum atas kasus yang menjerat Dwi Sasono akan tetap berjalan.
" DS proses hukum tetap berlanjut. Berarti tetap pada tanggung jawab kami," tutur Vivick.
Moga Dwi Sasono dan keluarga tetap diberi ketabahan dan kekuatan untuk menjalani semua ini ya.