Kalian yang sudah dewasa pasti tahu bahwa fantasi seks setiap seseorang berbeda-beda, namun, ternyata beberapa darinya memiliki fantasi seksual yang menyimpang bahkan membuatnya melakukan tindakan kriminal, salah satunya adalah Pria ini yang mencuri celana dalam wanita untuk memenuhi fantasinya.
Dilansir dari sebuah Media Lokal, pria yang diketahui adalah seorang warga Desa Waneng Paten, Kecamatan Gampengrejo itu, mengaku nekat mencuri pakaian dalam wanita untuk mencium aromanya demi fantasi seksual.
" Pengakuan pelaku melakukan pencurian celana dalam wanita dan BH itu katanya untuk dijadikan bahan fantasi seks," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas, Senin (14/6/2020).
Peristiwa ini awalnya diketahui oleh warga setempat, mereka mulai curiga dengan gerak-gerik pelaku yang terlihat duduk di pinggir jalan. Namun, pada saat dini hari, pelaku terlihat sudah berada di teras rumah seorang warga bernama Mujiono, 30.
Awalnya, warga hanya menegur tindakan tersebut, namun pelaku justru lari terbirit-birit yang kemudian ditangkap dan di hajar masa.
Setelah di hajar warga, pelaku dibawa ke kantor polisi terdekat dengan membawa barang bukti 2 buah celana dalam dan 3 buah bra wanita
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat 3e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
" Pelaku masih kita periksa untuk pengembangan jika dimungkinkan ada korban lain," papar Nikolas.
Sedangkan menurut pengamat kesehatan seksual dari Universitas Tarumanagara Jakarta, dr Andri Wanananda, mengendus aroma celana dalam lawan jenis untuk membangkitkan gairah seksual merupakan hal yang normal.
" Fantasi seksual, misalnya melihat pakaian dalam lawan-jenis, bahkan sampai menciumi, masih wajar sepanjang hanya sebagai pemicu awal 'sexual arousal' atau pembangkit birahi,"