© Instagram.com/ferryirawanreal
Drama KDRT yang terjadi pada Venna Melinda semakin panas. Kali ini, Ferry Irawan sebagai terduga pelaku terancam dipenjara hingga jatuh miskin jika diceraikan oleh mantan Puteri Indonesia tersebut.
Hal ini menilik pada perjanjian pra-nikah keduanya sebelum Venna dan Ferry memutuskan untuk berlanjut hingga ke jenjang pernikahan.
Pembuatan perjanjian pra-nikah tersebut sebelumnya dilakukan guna menepis kabar bahwa Ferry akan menjadi benalu dalam hidup Venna Melinda.
Menepati ucapannya, Ferry Irawan membuat isi surat perjanjian tersebut yang isinya hanya menguntungkan Venna Melinda.
Ferry Irawan menyebut bahwa dirinya tak akan menyentuh sedikit pun harta milik Venna Melinda. Penghasilan setelah menikah pun semuanya menjadi hal milik Venna Melinda.
Melihat hal ini, pihak notaris yang menangani perjanjian pra-nikah keduanya sempat terkejut dan meminta Ferry Irawan untuk memikirkan ulang keputusannya.
" Pas kita ke notaris nih, notarisnya cuma bilang, 'Pak, maaf banget, saya mau tanya, saya belum pernah ini buat perjanjian yang seperti ini,'" kata notaris ditirukan Ferry Irawan.
Bak ingin membuktikan cintanya kepad Venna Melinda, Ferry Irawan tetap kukuh membuat surat perjanjian pra-nikah dengan hal yang disebutkannya tadi.
" Enggak apa-apa, saya enggak apa-apa kok," ujarnya.
Dengan isi perjanjian pra-nikah yang semua harta dan penghasilan akan jatuh ke tangan Venna Melinda, dipastikan Ferry Irawan akan jatuh miskin setelah berpisah dengan sang istri yang ia KDRT.
Ferry Irawan yang sempat bungkam dengan kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Venna Melinda, akhirnya mengakui bahwa memang dirinya yang melakukan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga babak belur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
" Jadi hasil pemeriksaan kemarin, dari pihak terlapor, atau dari pihak suami, yakni saudara FI menyatakan bahwa benar pelakunya dirinya, mengakui adanya KDRT. Dari hasil BAP satu kali"
" Terlapor yang merupakan suami dari VM, kemarin pagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan sakit tidak bisa diperiksa, tapi pada sore hari sekitar 15.00 yang bersangkutan datang ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, untuk melakukan pemeriksaan," ujar Dirmanto.
Pemberitaan kasus KDRT beredar di media massa, KDRT yang dilakukan Ferry Irawan ini akan membuatnya terancam dipenjara hingga jatuh miskin.
Warganet yang menyoroti kasus ini memberi tanggapan bahwa sosok Ferry akan kembali ke setelan pabrik.
Sebelumnya, Ferry Irawan disebut-sebut sebagai pengangguran yang menumpang hidup pada ketiga mantan istrinya hingga Venna Melinda.