Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menyatakan bahwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Vonis yang dijatuhkan hakim rupanya sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Menanggapi vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad, Kakak mendiang Laura Anna, Greta Iren, memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
" Terima kasih kepada Pak Hakim karena sudah memberikan keadilan bagi kami," ujar Iren.
Bagi Greta Iren, tidak ada alasan menolak vonis hakim terhadap Gaga Muhammad. Ia mengaku tak mengerti soal hukum.
" Hakim yang paling mengerti. Jadi kalau memang dirasa cukup, ya cukup," katanya.
Rasa terima kasih juga ditujukan Iren pada hakim dan jaksa yang terlihat dalam postingan di Instagram Story.
“ Aku mewakili sekeluarga berterima kasih kepada Hakim dan Jaksa. Terima kasih sudah memberikan keadilan bagi Edelenyi Laura Anna,” tulis Iren.
Tapi di sisi lain, Greta Iren merasa tak puas dengan hukuman yang diterima Gaga Muhammad. Sebab berapa pun vonis yang didapat Gaga, Laura Anna tak akan pernah kembali.
" Ya hukuman berapa tahun pun sebenarnya nggak akan cukup. Soalnya nggak akan bisa balikin Laura," ujar Iren.
Meski begitu, Iren lagi-lagi menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati putusan majelis hakim.
Gimana menurut kalian, Diazens?