© Kapanlagi.com/Bayu Herdianto
Kasus hukum yang menjerat Gaga Muhammad akhirnya menemui babak baru. Dalam sidang yang diselenggarakan pada Selasa (4/1) kemarin, Gaga Muhammad akhirnya mendapat putusan.
Gaga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4,5 tahun penjara. Dalam sidang tersebut, JPU membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mendiang Laura Anna.
" Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," ujar JPU, seperti melansir dari Detik.com.
" Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya. Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari," lanjutnya.
Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Gaga juga diganjar denda Rp10 juta.
" Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," pungkas JPU.
Perlu diketahui, Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Erika Carlina, salah satu sahabat Laura Anna yang ikut menghadiri persidangan pun berkomentar mengenai hukuman yang dijatuhkan pada Gaga.
" Sejujurnya empat tahun masih kurang. Uang yang harus dibayar Rp10 juta kurang setimpal menurut aku ya. (Tapi) aku enggak tahu ya, kurang tahu soal hukum," ujar selebgram sekaligus aktris tersebut.
Greta Iren, kakak Laura Anna pun bingung bagaimana harus menanggapi hukuman yang diterima mantan kekasih mendiang adiknya tersebut.
" Aku jujur nggak tahu harus nanggapinnya kayak gimana. Aku masih nggak tahu adilnya bagaimana. Setidaknya saya cuman pengin keadilan untuk adik saya. Jadi mereka yang paling tahu. Pak Hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan," pungkas Iren.
Well, gimana nih menurutmu Diazen?