© Thenewsminute.com
Seorang pedagang ayam penyet di Karawangan ditangkap oleh polisi. Pedagang tersebut ditangkap karena telah terbukti melakukan aksi cabul kepada enam bocah perempuan.
Pelaku berinisial MI atau Iman (22) berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur. Iman baru lima hari berdagang ayam penyet di Dusun Kalipandan RT 03 RW 01, Desa Sukaluyu, Kecamtan Teluk Jambe, Karawang.
"Pelaku diamankan saat sedang jualan ayam penyet, kami lakukan setelah mendapat laporan dari orang tua korban," ucap Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (3/4/2020).
Menurut Bimantoro, Aksi bejat tersebut terjadi saat keenam korban bermain di dekat lokasi Iman berjualan. Perbuatan Iman terungkap ketika salah satu korban melaporkan mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya.
" Perbuatan MI ini diketahui setelah ada anak mengadukan kelakuan bejat tersangka kepada orang tuanya," ujar Bimantoro.
Ternyata, pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di kampungnya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan karena terangsang adegan film porno yang sering Iman tonton.
" Pengakuan tersangka sering nonton film porno sehingga dengan menyentuh kemaluan anak kecil dijadikan sensasi bayangan ketika tidur," ujarnya.
Akibat perbuatannya Iman terancam hukuman penjara 15 tahun. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 82 Undang-undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Hati-hati ya Moms dalam menjaga anak. Jangan sampek kejadian di Karawang ini terjadi lagi ya.