© Instagram.com/@dhakatribune.com
Seorang kakek-kakek di Kebumen melakukan aksi bejat kepada seorang bocah berumur delapan tahun. Ia tega memperkosa bocah tersebut.
Kakek-kakek yang berinisial SU (66) tega memperkosa bocah delapan tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan SU tega memperkosa korban di bulan maret dan April kemarin. Aksi bejat tersebut dapat terkuak akibat korban bercerita kepada orang tuanya.
" Perbuatan tersangka diceritakan kepada orang tua, yang selanjutnya dilaporkan ke kami," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Rabu (15/4).
Saat diinterogasi polisi, SU mengaku kalau ia menyesali perbuatannya tersebut. Ia juga mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatan bejatnya tersebut.
" Hingga sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen," ucap Rudy.
Akibat perbuatan hinanya tersebut, SU diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia terancam penjara paling lama 15 tahun lamanya.
Udah aki-aki bukannya ngemong cucu, eh malah ngelakuin aksi bejat sama bocah delapan tahun.