© Fin.co.id/instagram/Angel Lelga
Vicky Prasetyo beberapa waktu lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, atas laporan Angel Lelga terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Namun ternyata, Vicky Prasety dan keluarganya merasa tak terima.
Belum lama ini, pihak keluarga Vicky Prasetyo menggandeng pengacara kondang Sunan Kalijaga untuk melaporkan balik Angel Lelga dengan kasus pencemaran nama baik di media elektronik.
"Jadi ini memang kemaren kami sudah resmi melaporkan mantan dari pada client kami, mas Vicky Prasetyo, atas dasar undang-undang ITE dan pencemaran nama baik yang dimana kami duga si terlapor melakukan tersebut dengan sengaja melalui akun YouTube milik pribadinya," ungkap Sunan Kalijaga saat ditemui awak media belum lama ini.
Angel Lelga dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP.
Kabarnya, pelaporan yang sudah disampaikan ke Polda Metro jaya tersebut menggunakan nama adik kandung Vicky Prasetyo, yakni Baby. Waduh gimana ya kira-kira kelanjutannya?