© Instagram.com/@gideonl.jtengker
Gideon Tengker yang juga ayah dari Nagita Slavina, menggandeng pengacara Erles Rarerai untuk ajukan gugatan perdata kepada Rieta Amalia. Gugatan tersebut diajukan, karena Gideo yang menyebut mereka masih memiliki harta bersama.
Selaku perwakilan Gideon, Erles Rarerai menyebut harta bersama mantan pasangan suami istri tersebut mencapai Rp300 miliar, jauh melampaui total angka yang sebelumnya sempat disampaikan, yakni sebesar Rp100 milyar.
Hal itu, kata Erles, bakal menambah nominal tuntutan menjadi Rp150 miliar atau 50 persen dari total harga bersama.
" Kalau harta-harta, itu kurang lebih sekitar Rp300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tahu informasi informasi keberadaan aset, di mana letak aset, " ucap Erles di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/06/2023).
" Jadi setelah kami total lebih lah Rp300 miliar, [kalau] pertama kan kami waktu itu Rp100 miliar. Itu setelah kami telusuri, sampai saya ke Bali," lanjutnya
Erles kemudian menjelaskan penambahan nominal itu terjadi setelah pihaknya melakukan penelusuran. Beberapa di antaranya, seperti aset di Tebet hingga Kemang, Jakarta Selatan.
Namun tak hanya itu, pihak Gideon juga menuntut hak atas aset lain, seperti rumah di Cempaka Putih, hotel di Bali, hingga rumah produksi Frame Ritz.
Erles menyatakan tuntutan ini dibuat karena Gideon meyakini harta-harta itu diperoleh bersama ketika dia dan Rieta masih berstatus suami istri.
" Kalau yang menyangkut aset itu dalam arti rumah di Cempaka Putih, apartemen, hotel di Bali, Frame Ritz. Itu yg kami minta," ujar Erles.
" Karena bagaimana pun juga menurut informasi dari keterangan klien kami, harta-harta itu didapat saat bersama," lanjutnya.
Lebih lanjut, sidang gugatan perdata Gideon atas Rieta resmi ditunda hingga 6 Juli 2023. Hakim ketua menyatakan sidang ditunda karena hanya dihadiri satu tergugat, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta.
Rieta Amilia selaku tergugat 1 dan tiga tergugat lain tidak hadir dalam sidang perdana. Hakim ketua juga meminta penggugat, pihak Gideon Tengker, bisa memastikan alamat rumah Rieta.
Sebab, surat panggilan yang dilayangkan pengadilan lewat pos tidak diterima oleh Rieta karena tergugat terkait disebut tak tinggal di alamat itu.
Gugatan tersebut diketahui didaftarkan pada Rabu (31/05/2023) dan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Informasi ini juga tertera pada situs resmi PN Jakarta Selatan yang mencantumkan gugatan atas nama Gideon Louis Joan Tengker didampingi kuasa hukum Erles Rareral.
Dalam keterangan terkait, Gideon tidak hanya menggugat Rieta Amilia. Empat tergugat lain yang merupakan kepala kantor Badan Pertanahan Nasional di empat wilayah administratif berbeda.
Wahh gimana nih Diazens kalau menurut kalian?