© Merdeka.com
Beberapa waktu lalu sempat viral kasus pelecehan seksual dengan pelaku yang memiliki fetish kain jarik di media sosial. Pelaku yang diberi julukan Gilang Bungkus adalah seorang mahasiswa di sebuah universitas di Surabaya, yang belakangan diketahui sebagai Universitas Airlangga. Ia menjerat korban dengan dalih untuk kebutuhan riset.
Kabar tersebut pertama merebak lewat media sosial Twitter setelah akun @m_fikris menceritakan pengalamannya menjadi korban dari Gilang Bungkus dalam sebuah utas.
Predator "Fetish Kain Jarik" Berkedok Riset Akdemik dari Mahasiswa PTN di SBY
— mufis (@m_fikris) July 29, 2020
A Thread pic.twitter.com/PT4G3vpV9J
Serangkaian penyelidikan dilakukan oleh pihak kampus bekerja sama dengan kepolisian. Gilang akhirnya berhasil diamankan setelah dijemput di rumah pamannya di provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait pelecehan seksual untuk memuaskan fetish bungkus kain jarik yang berkedok riset, pihak kepolisian melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan bahwa hal tersebut telah dilakukan pelaku sejak lama. Jumlah korbannya pun tak bisa dibilang sedikit.
" Dari keterangan tersangka, sejak 2015-2020 ada 25 orang yang menjadi korban atas risetnya. Nanti akan kita gali lagi lebih lanjut apakah ada tambahan korban atau tidak," ungkapnya.
Dalam rangka penyelidikan lebih lanjut, pihak Polrestabes Surabaya juga bekerja sama dengan pihak kampus Unair.
" Yang akan kita lakukan tetap berkoordinasi dnegan Tim Help Center Unair. Minta keterangan dari para korban untuk mengungkapkan kasus ini. Kami juga menyelesaikan pemberkasan dan memberikan bekas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU)," terang Jhonny.
Gilang Aprilian atau yang kini lebih dikenal sebagai Gilang Bungkus ditangkap di rumah pamannya di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 Rt 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (6/8).
Penanganan kasus tersebut pun sampai harus melibatkan tim gabungan. Dari hasil penyelidikan, Gilang telah mengonfirmasi kelakuannya.
" Saat ini saya membenarkan saja ya. Ini hasil penangkapan tim gabungan Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Kapuas, dan Polda Kalimantan Tengah," tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/8).
Penjemputan Gilang dilakukan oleh tim gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Satreskrim Polres Kapuas.
Semua berjalan lancar tanpa perlawanan.
" Saat diamankan dia kooperatif, pasrah tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo.
Penangkapann juga tidak menghebohkan lingkungan karena pihak kepolisian disebut telah berkoordinasi dengan pengurus setempat.
" Pada saat penangkapan biasa saja mas, tidak ada yang seperti apa. Bahwa sebelumnya pihak kepolisian juga sudah memberitahukan ke kita," ujar Arni, ketua RT 21 Handel Selamat, Kecamatan Selat, Kapuas, dikutip dari Antara via Liputan6.com
Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum menjatuhi hukuman apapun pada Gilang yang telah berstatus sebagai tersangka.
Sementara itu, pihak kampus telah mengeluarkan keputusan untuk mencabut status aktif Gilang sebagai mahasiswa Unair.