© 2020 Https://www.Instagram.com/aurakasih
Wanita 33 tahun ini mengaku pernah berpisah dengan Eryck 10 bulan lalu. Sejak saat itu, dia bertarung sendirian.
"Iya karena kan sudah pisah selama 10 bulan, terus aku di sini juga sendirian sama baby berjuang sendiri. Akhirnya kita memutuskan untuk udah nggak bisa dilanjutin juga," ujar Aura Kasih, saat video call dengan pengacaranya Alfian Bondjol di Kebayoran. Daerah baru, Jakarta. Selatan, Jumat (18/12/2020).
Menurut Aura Kasih, banyak faktor yang membuat Eryck Amaral tidak bisa kembali ke Indonesia. Salah satunya, banyak negara yang tutup akibat pandemi Covid-19.
" Banyak faktor kan. Ada lockdown juga sehingga nggak bisa pulang. Terus dia kan warga negara asing, jadi agak ribet juga regulasinya untuk pulang juga. Dan memang (perceraian) yang terbaik sepertinya buat kami sih," kata Aura Kasih.
Meski memutuskan berpisah, bintang film PSP: Gaya Mahasiswa itu tetap berkomunikasi. Sesekali ia bahkan mengizinkan Eryck datang ke rumahnya saat berada di Indonesia.
" Tapi kami sih baik-baik aja. Aku sering video call sama Eryck. Habis itu juga aku bilang sama dia, 'kalau kamu mau datang gitu ke Indonesia boleh-boleh aja, terus kabarin'. Kami tetap keluarga. Jadi kami pisah baik-baik," tambah Aura Kasih.
Dalam kesempatan itu, Aura Kasih mengaku tidak bisa bertemu awak media karena kondisinya yang sedang tidak fit.
" Maaf aku lagi sakit. Maaf ya aku baru tuh sembuh dari rumah sakit sudah seminggu. Jadi belum bisa nemuin nanti lah insya Allah. Apa namanya bareng sama kuasa hukum, bisa ngobrol sama teman-teman yang lain," lanjutnya.
Seperti diketahui Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan gugatan cerai Aura Kasih yang didaftarkan secara online pada 17 Desember 2020.
" Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan Shahiyani Febri Wiraatmadja sebagai penggugat melawan Eryck Amaral," kata Taslimah di ruang kerjanya, Jumat (18/12/2020).
" Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 17 Desember 2020 melalui e-court. Artinya elektronik court, lewat online, dengan nomor perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js," ujarnya lagi.