© 2021 Https://www.headtopic.com & Instagram.com/hanri.a_a
Menurut Kapolsek Bandung Bidang Narkotika, AKBP Ricky Hendarsyah, Zaki diamankan di kosnya, Jalan Cikondang 1 nomor 17 A RT 05 RW 20, Desa Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika, sabu dengan berat kotor 0,29 gram. Zaki diamankan bersama seorang rekannya berinisial SP alias Nono.
" Kemudian satu buah set alat hisap sabu alias bong atau pipet. Satu buah korek gas serta dua unit handphone. Dia diamankan bersama temannya berinisial SP alias Nono," kata Ricky Herdansyah, mengutip Ayobandung.com, Sabtu (16/1/2021).
Dari pengakuan Zaki, ia mendapatkan sabu dari seorang pedagang berinisial MG alias Meong. Ia membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp. 250 ribu. Saat ini, Meong masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil pemeriksaan, Zaki mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2015. Namun pada 2018, Zaki sempat berhenti.
" Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan melalui transfer uang, melalui aplikasi M-Banking BCA milik saudara SP ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman (HM) milik saudara MG," ujarnya Ricky.
Setelah transfer uang dilakukan, sabu tersebut ditempel di kawasan Dago dan diambil oleh SP alias Nono.
Atas perbuatannya itu, Zaki dijerat pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana diatas lima tahun.