Dok.Antara/Anis Efizudin
Kebakaran hutan melanda kawasan Gunung Sumbing, tepatnya di lereng timur Gunung Sumbing, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (1/9/2023). Kebakaran diduga disebabkan oleh kelalaian pendaki yang membuang puntung rokok sembarangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Susanti, mengatakan bahwa kebakaran terjadi di petak 27-7 Resor Pemangku Hutan Kemloko, Balai Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Temanggung. Api telah melahap area seluas 1 hektare dan masih terus meluas.
"Kami telah mengerahkan 130 personil gabungan dari KLHK, TNI, Polri, BPBD, dan relawan untuk memadamkan api," kata Widi.
Akibat kebakaran tersebut, pendakian Gunung Sumbing via Mangli, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, ditutup sementara. Penutupan pendakian dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
" Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, termasuk puntung rokok, di kawasan hutan," kata Widi.
Kebakaran hutan di kawasan Gunung Sumbing bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2015 dan 2019, kebakaran hutan juga terjadi di gunung tersebut. Kebakaran hutan tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, diperlukan upaya-upaya pencegahan dari berbagai pihak. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan. Selain itu, masyarakat juga perlu diajak untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan.
Kebakaran gunung adalah peristiwa yang terjadi ketika vegetasi di gunung terbakar. Kebakaran gunung dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik alami maupun manusia. Selain disebabkan oleh faktor cuaca atau letusan gunung berapi, beberapa faktor yang mungkin disebabkan oleh manusia antara lain:
1. Pembalakan liar. Pembalakan liar dapat menyebabkan kebakaran hutan di gunung. Hal ini karena pembalakan liar dapat menyebabkan terbukanya lahan, sehingga vegetasi menjadi lebih mudah terbakar.
2. Pembukaan lahan. Pembukaan lahan untuk pertanian atau perkebunan juga dapat menyebabkan kebakaran hutan di gunung. Hal ini karena pembukaan lahan dapat menyebabkan terganggunya vegetasi di gunung, sehingga lebih mudah terbakar.
3. Kecelakaan. Kecelakaan, seperti kebakaran kendaraan atau tabung gas, juga dapat menyebabkan kebakaran hutan di gunung.
4. Kelalain. Kelalain manusia, seperti membuang puntung rokok sembarangan, juga dapat menyebabkan kebakaran hutan di gunung.
Kebakaran gunung dapat menimbulkan dampak yang cukup besar, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi. Dari segi lingkungan, kebakaran gunung dapat merusak ekosistem hutan, mengganggu keseimbangan alam, dan menimbulkan polusi udara. Dari segi ekonomi, kebakaran gunung dapat menyebabkan kerugian materi, seperti kerusakan tanaman dan infrastruktur, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran gunung, diperlukan upaya-upaya pencegahan dari berbagai pihak. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan. Selain itu, masyarakat juga perlu diajak untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan.