Guru Ponpes di Bandung Tega Hamili 12 Santriwatinya dan Anak-Anak Korban Dimanfaatkan Untuk Meminta Dana

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Jumat, 10 Desember 2021 19:38
Guru Ponpes di Bandung Tega Hamili 12 Santriwatinya dan Anak-Anak Korban Dimanfaatkan Untuk Meminta Dana
Kasus ini mulai terungkap ketika masuk ke persidangan.

Akhir-akhir ini viral kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru pondok pesantren (ponpes) di Bandung kepada anak didiknya. Gak tanggung-tanggung, guru tersebut melakukan aksi bejatnya kepada 12 santriwatinya. Bahkan, tujuh korban telah melahirkan sembilan bayi.

Kasus ini mulai terungkap ketika masuk ke persidangan. Tersangka yang bernama Herry Wirawan (36) merupakan guru di ponpes tersebut.

Bahkan, aksi bejat Herry sudah berlangsung sejak tahun 2016.

1 dari 5 halaman

Kasus ini mulai terungkap ke publik ketika memasuki persidangan pada tanggal 17 November 2021. perbuatan bejat Herry dilakukan dari tahun 2016 sampai 2021.

Polisi menjelaskan alasan tidak diungkapnya kasus ini ke publik karena akan memberikan dampak psikologi kepada korban.

" Kasihan kan mereka itu. Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," ucap pihak kepolisian yang dikutip dari Merdeka.

Ilustrasi Perkosa Anak Tiri

2 dari 5 halaman

Polda Jabar mendapat laporan dari kasus ini pada bulan Mei 2021. Kasus ini pun langsung dikebut hingga bekas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

" Berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, nah kemudian di situ kita lakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kita limpahkan ke kejaksaan," sambung pihak polisi.

3 dari 5 halaman

LPSK pun mengungkapkan fakta di persidangan yang menyebutkan bahwa bayi-bayi yang dilahirkan korban diakui sebagai yatim piatu. Mereka pun dieksploitasi oleh Herry untuk meminta dana ke sejumlah pihak.

Namun, polsi masih belum menyelidiki kasus dugaan eksploitasi ini. Mereka berasalan, para penyidik lebih fokus ke kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry. Polisi berharap pihak yang mengetahui kasus ini untuk melapor disertai dengan bukti-bukti.

" Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim-piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ucap pihak polisi.

4 dari 5 halaman

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, menyampaikan fakta di persidangan, bahwa pelaku mengeskploitasi anak-anak dari korban sebagai alat meminta dana.

" Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," ucapnya.

Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.

Ilustrasi Perkosaan