© 2020 Https://www.instagram.com/lucintaluna
Setelah kira-kira 8 bulan menunggu, akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis untuk Lucinta Luna.
Pada 11 Februari 2020, Lucinta Luna kebergok di Apartement Thamrin City, Jakarta Pusat, saat sedang membawa narkoba berjenis ekstasi.
Sejak saat itu, Luna diamankan dan diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Barat, dan pada hari Rabu (30/9/2020), hukuman untuk Luna pun dibacakan oleh hakim.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna, dengan pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan." Ucap Hakim Ketua pada persidangan kala itu.
Persidangan yang dilakukan secara daring itu berlangsung aman. Pihak Pengadilan Negeri masih memberikan waktu selama 7 hari bagi pihak Lucinta Luna.
Jika masih ingin mengajukan banding, dan jika dalam waktu 7 hari tak ada tindakan apapun, maka dapat diambil keputusan, pihak Lucinta Luna menerima hukuman itu. Dalam tampilan kameranya, Luna terlihat berlinangan air mata di akhir persidangan.