© Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Seperti yang kita tahu, Nikita Mirzani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. Kajari Serang, Freddy Simanjuntak angkat bicara perihal alasannya.
"Pada hari ini setelah menimbang nota pendapat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka nm maka jaksa penuntut umum berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tersangka atas nama alasan pertimbangannya," ucapnya, Senin (31/10).
"Pertama alasan subjektif Bagaimana pasal 21 ayat 1 KUHAP dan yang kedua adalah pertimbangan alasan objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," tambahnya.
Selain itu, Freddy Simanjuntak juga mengatakan adanya pertimbangan lain yang diambil jaksa untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
" Sehingga kalaupun nantinya dikabulkan nanti akan mempersulit pemeriksaan," jelas Freddy.
Fitri Salhuteru sebagai sahabat Nikita Mirzani, di tempat terpisah mengatakan kalau tidak masalah permohonan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu tak dikabulkan.
" Nggak apa-apa, mereka mungkin memiliki hak untuk menolak. Tapi kita tahu, hak untuk Nikita Mirzani beda dengan hak yang lain. Tapi nggak apa-apa, kita ikutin aja prosesnya. Sebagai teman Nikita, akan mendampingi apapun," kata Fitri.
Sebelumnya, kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Alasannya, lantaran ancaman hukuman tersangka 5 tahun penjara, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kalau menurut kalian gimana?