© Liputan6.com/Immanuel Antonius
Artis seior Tio Pakusadewi baru saja ditangkap Satuan narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Terongong, Jakarta Selatan pada hari Selasa (14/04) dini hari. Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan alat isap sabu atau bong dan juga ganja seberat 18 gram.
Setelah menjalani tes urine, Tio Pakusadewo dinyatakan positif menggunakan narkoba dengan jenis sabu dan ekstasi. Tio sendiri membeli barang haram tersebut kepada pemasoknya berinisial R.
"R, ini yang pemasok sabu dan ekstasi. Pada saat pengecekan urine yang bersangktan (Tio Pakusadwo) positif amfetamin (sabu) dan methampetamin (ekstasi)," ujar Komber Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada hari Selasa (14/04).
Menurut pengakuan Tio Pakusadewo, ia mengkonsumsi narkoba seminggu sekali. Dalam sebulan ia bisa membeli narkoba sebanyak dua kali.
" Dia membeli barang haram ini bisa dua kali dalam satu bulan, setengah gram," lanjut Yusri.
Atas perbuatannya megkonsumsi barang legal ini ia dijerat pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
" Ancaman hukumannya lima tahun paling rendah dan paling berat 20 tahun penjara," jelas Yusril.
Sebelum ini, Tio Pakusadewo sudah pernah ditangkap atas kepemilikan sabu pada tahun 2017 lalu. Dari penangkapan ini polisi berhasil menemukan cangklong dan 1,06 gram sabu sisa pakai. Kala itu ia juga divonis penjara selama 9 bulan.