© Instagram.com/barbiekumalasari
Lucinta Luna masih bersikukuh tidak mengakui jika ekstasi yang ditemukan polisi di tong sampah apartemen adalah miliknya. Padahal, dalam BAP kepolisian, Lucinta mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya.
Dalam BAP kepolisian, Lucinta Luna mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang wanita yang tak dikenal yang ditemuinya di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta. Karena rasa dari ekstasi yang tidak enak, pelantun Jom Jom Manjalita pun kemudian membuangnya.
"Saya waktu itu berbohong yang mulia. Saya disuruh mengaku. Saya terpaksa menandatangani (BAP) yang mulia," kata Lucinta Luna di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020) melalui teleconference.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak percaya akan keterangan Lucinta pun memintanya menjabarkan berapa lama dirinya berada di Senopati dan bertemu dengan siapa saja.
" Saya datang ke sana bersama kekasih saya, Abbas. Saya cuma datang ketemu Barbie Kumalasari, setelah ketemu, langsung pulang," ungkap Lucinta menjawab pertanyaan JPU.
Setelah dari Senopati, Lucinta mengaku kembali ke apartemennya dan pada pagi harinya pergi ke Bali. Lalu pada 11 Februari, ketika baru pulang dari Bali, ia ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
" Setelah dari kafe, saya ke rumah dulu packing-packing, terus saya ke Bandara, saya berangkat subuh. Pas tanggal 11, pulang dari Bali langsung ditangkap," jelasnya lagi.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 11 Februari lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi dan 7 butir riklona.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 Ayat (3) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.