© 2022 Instagram.com/@hotmanparisofficial
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora terus menyita perhatian publik. Termsuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea turut menanggapi pernyataan Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum Rizky Billar. Ia menyindir tajam Hotma Sitompul usai memberikan nasihat pernikahan kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Sebelumnya Hotma Sitompul memberikan pernyataan akan berusaha mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Pihaknya dengan tegas mengatakan sangat menjunjung tinggi perdamaian terkait adanya kasus tersebut.
" Kami datang, karena kami orang yang suka berdamai, itu yang perlu dicatat. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian," ujar Hotma Sitompul.
Pernyataan Hotma Sitompul tersebut langsung mencuri perhatian Hotman Paris Hutapea. Melalui unggahan di Instagram, Hotman Paris Hutapea menyindir keras atas hal itu dan mengaitkannya dengan kondisi rumah tangga yang dialami oeh Hitma Sitompul.
" Nasihat yang bagus, tapi mau tanya, siapa yang kawin 3 kali dan cerai 3 kali dan tidak mau berdamai? Ini cuma tanya om," tulis Hotman Paris Hutapea.
View this post on Instagram
Sontak unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar warganet. Bahkan, kebanyakan dari mereka sampai meminta Hotman PAris untuk menjadi kuasa hukum Lesti Kejora menghadapi kasus ini.
" Ayo Bang Hotman Jadi Pengacara Lesti Kejora Sebagai Pembela Wanita korban KDRT🔥," ujar salh satu netizen.
" Lawan dong bang,bantu ka lesti,enak aja masa orang kdrt dipenangguhin,dia hrus dihukum setimpal.Biar adill,' lanjut lainnya, dan masih banyak lagi.
Sementara, diketahui, Lesti Kejora disebut-sebut telah mencabut laporannya terhadap suaminya Rizky Billar. Hal itu diperkuat dari pernyataan Surya Darma, bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar telah berdamai.
Bahkan Lesti Kejora juga telah menandatangani surat pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya itu.
" Iya berdamai mereka. Jadi mereka berdua bertemu di ruangan," ungkapnya.
Kabar ini juga langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Ia menyebut, meski ada pencabutan laporan, tetap ada prsedur yang harus dilakukan.
" Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," katanya.
" Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," pungkasnya.