Kasus video syur yang diduga melibatkan Audrey Davis, putri dari David Bayu, vokalis band Naif, terus berlanjut dan masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Audrey Davis akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya akan mengundang semua pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan.
" Pelapor sendiri sudah diklarifikasi awal oleh tim penyelidik setelah membuat laporan di SPKT PMJ dan akan diundang kembali untuk klarifikasi dalam rangka permintaan keterangan tambahan," ujar Ade Safri.
Ia juga menambahkan, " Akan kita undang semua untuk klarifikasi di tahap penyelidikan ini," kata Ade Safri saat dihubungi pada Rabu (17/7/2024).
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pemerhati media sosial, Feriyawansyah, yang menduga video syur tersebut diperankan oleh Audrey Davis. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feriyawansyah melaporkan salah satu akun media sosial X yang diduga menyebarkan video tersebut.
Laporan ini mengacu pada Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Feriyawansyah menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari konten yang tidak pantas.
" Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," ujar Feriyawansyah.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan putri dari seorang musisi terkenal. Audrey Davis sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Penyidik akan memeriksa lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan video tersebut dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penyebaran konten asusila tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi individu yang diduga terlibat.