© Shutterstock
Edi Susanto (38) warga Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial EP (17). Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Peristiwa itu bermula ketika korban melakukan video call dengan pacarnya dalam kondisi tanpa busana di rumah pelaku yang disewanya, Minggu (30/8) malam. Pelaku mengendap-endap masuk ke rumah dan merekam korban dari luar kamar menggunakan ponselnya.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali masuk ke rumah dan mengintip korban saat mandi. Mengetahui situasi rumah sedang sepi, pelaku masuk ke kamar mandi dan mengancam korban menyebarluaskan video bugilnya ke media sosial jika enggan melayani nafsu.
Korban berusaha berontak namun pelaku lebih kuat darinya sehingga terjadilah pemerkosaan. Ironisnya, pencabulan itu kembali terulang untuk kedua kali di tempat sama.
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku justru meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban dengan ancaman yang sama. Korban pun menuruti kemauan pelaku dengan harapan video bugilnya tak disebarluaskan.
Merasa menjadi korban kejahatan, siswi SMA itu mengadu ke ibunya. Orang tua mana yang terima dengan perlakuan terhadap anaknya sehingga dilanjutkan dengan melapor ke polisi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim, Selasa (15/9) sore. Barang bukti disita berupa beberapa lembar pakaian korban dan tersangka.
" Pencabulan atau persetubuhan itu dilakukan tersangka dengan modus mengancam rekaman video milik korban disebar. Pencabulan dilakukan dua kali dan tersangka meminta uang Rp 1 juta, juga dengan ancaman yang sama," ungkap Efrannedy, Rabu (16/9).