© PT Peruri Digital Security/ E-meterai.co.id
Teknologi yang berkembang pesat mendorong perubahan dari manual ke sistem elektronik. Perubahan tersebut berupa komunikasi dan perilaku tertentu yang digitalisasikan.
Perlahan, hal-hal kecil mulai diperbarui menjadi sistem digital dan elektronik. Hal ini jugalah yang terjadi pada meterai. Meterai biasanya digunakan sebagai syarat resmi surat-menyurat.
Kini, kamu tak perlu lagi sibuk membeli bentuk fisik materai, sebab telah hadir bentuk digitalnya dalam bentuk meterai elektronik atau e-meterai.
Bea meterai atau yang kerap disebut meterai merupakan pajak atas dokumen. Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis, berbentuk tulisan, tulisan tangan, cetak, maupun elektronik, yang dijadikan alat bukti atau keterangan. Bea meterai ini digunakan untuk satu katu kali di setiap dokumen.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Sama halnya dengan meterai tempel, fungsi e-meterai juga berfungsi untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Adapun dokumen yang bersifat perdata antara lain sebagai berikut:
Untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, bisa mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.
Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
“ Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam siaran pers.