© 2021 Https://www.Instagram.com/nindyparasadyharsono
Dalam keterangannya, polisi mengungkap beberapa bukti baru dan kemungkinan mereka akan memanggil sendiri Nindy untuk diinterogasi.
Berikut 4 fakta terkini penangkapan Askara yang dirangkum Diadona.id dari berbagai sumber.
Dari tangan Askara, polisi menyita sejumlah zat psikotropika yang digunakan sebagai barang bukti. Psikotropika termasuk tipe happy five atau H5 sebanyak 1,5 butir. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api yang kemudian disita dalam penangkapan tersebut.
Senjata api tersebut adalah jenis Bareta kaliber 6,35 bersama dengan bong atau sabu.
Dalam keterangannya dihadapan media, Askara mengaku menggunakan narkoba untuk menenangkan diri.
" Iya, (saya pakai) buat ketenangan," kata Askara saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (12/1/2021).
Selain sebagai sumber ketenangan, polisi juga menduga ada beberapa faktor yang memengaruhi penggunaan, yakni sekadar iseng atau untuk mengalihkan suasana, dan bisa juga dipengaruhi oleh rekan-rekan di lingkungan Askara.
Polisi menyatakan senjata api Berreta kaliber 6,35 yang disita sebagai barang bukti adalah ilegal.
“ Setelah ditelusuri, dilakukan pemeriksaan, senpi ini tidak ada izinnya," kata Kapolsek Jakarta Barat Kombes Narkotika Ronaldo Maradona. Selain senjata api, dari Aksara polisi juga menyita sekotak peluru tajam berisi 50 butir peluru.
Terkait temuan bukti tersebut, Ronaldo menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut.
" Pasti. Kami akan panggil (Nindy Ayunda). Pemanggilan kepada pihak lain pasti ya. Kami perlu mendalami barang-barang ini dia dapat dari mana," kata Ronaldo.
Terkait pemanggilan, Ronaldo belum bisa memastikan waktunya karena pada saat ditangkap, Nindy sedang tidak di rumah. Saat penangkapan, hanya Askara dan anak-anaknya yang ada di rumah.
Sebelumnya, berdasarkan hasil tes urine, Askara juga dinyatakan positif amfetamin dan metafetamin. Dalam perkara ini, ia diancam dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, UU 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.