Muktasim Azlan On Unsplash
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei. Sementara itu, libur nasional lebaran ditetapkan pada tanggal 2-3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Kalau dilihat di kalender nih, cuti bersama lebaran 2022 dan libur nasional tahun ini bisa sampai satu minggu lebih lho.
29 April : cuti bersama Idul Fitri
30 April : 1 Mei : libur akhir pekan
2 - 3 Mei : libur nasional lebaran
4 - 6 Mei : cuti bersama Idul Fitri
7 - 8 Mei : libur akhir pekan
Itu berarti, bila kantormu libur di hari Sabtu maka kamu bisa menikmati libur selama sepuluh hari, termasuk dua hari Sabtu dan dua hari Minggu. Yey!
Cuti bersama dalam rangka lebaran 2022 ini terasa spesial karena sudah dua tahun terakhir tak ada cuti dan libur lebaran, mengingat kodnisi pandemi.
Jokowi menyebut kalau hari libur lebaran bisa digunakan sebagai kesempatan untuk mengunjungi keluarga dan kerabat di kampung halaman. Tapi, kita diingatkan untuk tetap memenuhi protokol kesehatan dan melengkapi vaksin dengan booster. Sebab, pandemi belum berakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa di dalam Ratas Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.
“ Beliau telah berpesan agar disiapkan dengan matang oleh seluruh kementerian terkait dan lembaga terkait,” ujar Muhadjir.
Pemerintah sudah memperhitungkan bahwa di tahun ini sebanyak 85 juta orang akan mudik, naik dibandingkan tahun lalu yakni 80 juta. Wah, banyak sekali! Angka tersebut didapat dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementrian Perhubungan.
Dari angka tersebut, 14 juta diantaranya akan mudik menggunakan kendaraan pribadi. Apakah kamu diantaranya?