Ini Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha Bagi Pegawai Swasta dan PNS di Tahun 2023

Reporter : Riza Umami
Selasa, 27 Juni 2023 16:42
Ini Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha Bagi Pegawai Swasta dan PNS di Tahun 2023
Beda cuti bersama Idul Adha 2023.

Minggu ini, umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Pemerintah pun telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk momen Idul Adha 2023.

Dilansir dari laman liputan6.com (26/6), Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 mengatur mengenai Hari Libur Nasional dan cuti bersama Idul Adha tahun 2023.

1 dari 5 halaman

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023 dan No 2/2023, pemerintah telah menetapkan bahwa tanggal 28, 29, dan 30 Juni akan menjadi cuti bersama untuk Idul Adha 2023.

Keputusan ini mengubah kesepakatan sebelumnya yang hanya menetapkan cuti bersama pada tanggal 29 Juni 2023. Dengan kata lain, cuti bersama Idul Adha ditambah dua hari yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

2 dari 5 halaman

PNS Mendapatkan Libur

Ilustrasi PNS

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan waktu libur untuk Idul Adha 2023. Informasi ini terdapat dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 mengenai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Di dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama untuk PNS tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka.

3 dari 5 halaman

" Dalam hal ini, cuti bersama seperti yang disebutkan pada poin pertama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari peraturan tersebut.

Selain itu, bagi ASN yang, karena jabatannya, tidak mendapatkan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

4 dari 5 halaman

Karyawan Swasta Tidak Wajib Cuti Bersama Idul Adha

Ilustrasi Wanita Karier

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker pada Senin (26/6/2023), Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 bersifat opsional atau dapat dipilih sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama akan bervariasi atau dipilih sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha.

5 dari 5 halaman

Berdasarkan juga pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Itulah perbedaan cuti bersama Idul Adha bagi pegawai swasta dan PNS di tahun 2023 ini. Kalau Diazens dapet jatah cuti bersama Idul Adha tambahan atau gak nih dari tempat kerja?

Beri Komentar