Istri Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Selebgram Adelia Putri Salma

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Kamis, 31 Agustus 2023 13:41
Istri Bandar Narkoba, Polisi Tangkap Selebgram Adelia Putri Salma
Adelia Putri Salma ternyata terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.

Nama selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, kini tengah mencuri perhatian. Hal ini terkait dengan dirinya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Tak tanggung-tanggung, Adelia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba skala internasional. Adelia pun ditangkap oleh polisi.

1 dari 4 halaman

Dikutip dari Detik, Polda Lampung menangkap selebgram asal Palembang yang bernama Adelia Putri Salma. Adelia ditangkap karena dirinya yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional. Aset yang Adelia pun juga ikut disita oleh pihak polisi, seperti mobil dan rumah.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan kalau pihaknya mengamankan sejumlah aset tak bergerak milik Adelia. Adelia juga telah dibawa oleh pihak polisi dan menjalani pemeriksaan intensif.

" Kita minta penetapan ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan," ucap Erlin.

2 dari 4 halaman

Erlin menambahkan jika Adelia terlibat dalam menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan sang suami. Suami Adelia yang bernama Kadafi alias David sudah ditangkap pada tahun 2017. Ia pun tengah menjalani hukuman di lapas Nusa Kambangan.

" Adelia mengaku beberapa kali diberikan uang tunai miliaran rupiah dan juga transferan uang dari suaminya. Bukti transferan uang itu terlihat dari buku tabungan yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah di Jalan Catur, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang," ucap Erlin.

3 dari 4 halaman

Meskipun sudah dipenjara, nyatanya Kadafi masih bisa menjalankan bisnisnya di balik jeruji besi. Pada sat itu, Kadafi ditangkap Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang, 26 April 2017.

Dalam penangkapannya, Kadafi diamankan beserta puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, serta senjata api. Kadafi pun ditahan dengan hukum 20 tahun penjara.

Beri Komentar