Seorang warga berinisial AD (40), warga Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama 6 tahun. Sejak korban berusia 13 sampai 18 tahun, senantiasa dipaksa pelaku.
"Kasus terungkap setelah korban didampingi oleh kakaknya melaporkan perbuatan ayah tirinya ke Polsek Bunut. Laporan korban langsung direspons Polisi. Atas Perintah Kapolsek Bunut AKP Rokhani, petugas mengamankan tersangka AD," ujar Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto, Rabu (17/6).
Edy mengungkapkan, pelaku telah ditangkap pada Senin (15/6) kemarin, sekitar jam 15.00 Wib. Sebelumnya, petugas Polsek Bunut mencari pelaku di rumahnya di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.
Namun saat itu, pelaku tidak berada di rumahnya. Selanjutnya pencarian dimana tempat biasa terlapor nongkrong, akhirnya sekira pukul 23.00 Wib, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung.
" AD berhasil diamankan, lalu diinterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali semenjak tahun 2015, hingga terakhir kali pada Kamis 11 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 Wib. Perbuatan itu dilakukan di dalam kamar korban," katanya.
Kepada polisi, pelaku beralasan tidak merasa puas bila berhubungan badan dengan istrinya, ibu kandung korban. Ibu korban saat ini dalam keadaan sakit, sakit stroke sudah selama lebih kurang 1 tahun.
Korban takut memberitahukan perilaku ayah tirinya, karena pelaku kerap mengancam supaya korban tidak melaporkan apa yang dialaminya. Jika korban berani untuk melaporkannya, maka pelaku akan membunuh korban dan menyakiti ibunya.