© Twitter.com/SitiNurbayaLHK
Badak Jawa, salah satu hewan endemik Indonesia yang populasinya mulai langka berhasil terlihat keberadaannya.
Kejadian tersebut diabadikan oleh sebuah kamera video trap di Blok Cigenteur Taman Nasional Ujung Kulon dan dibagikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar lewat akun Twitternya.
Seekor badak Jawa (Rhinocerus sondaicus) yang tertangkap kamera video trap dengan durasi 2 menit 15 detik di kubangan air terjun Blok Cigenteur Taman Nasional Ujung Kulon. pic.twitter.com/C1OMvrBCxC
Dikatakan oleh Siti bahwa spesies badak tersebut berusia tujuh tahu.
" Badak ini berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia +/- 7 tahun dan sedang melakukan aktivitas berkubang dan guling-guling di kubangan," tulis Siti dalam lanjutan utas di Twitternya.
Terlihat dalam video singkat badak tersebut sedang berguling-guling di kubangan. Telinganya terlihat bergerak-gerak seperti tanda gembira. Polah tingkah si badak yang terlihat lucu, sangat kontras dengan besar tubuhnya, itu rupanya memiliki manfaat yang penting.
" Aktivitas ini dilakukan badak untuk menjaga suhu dan kelembaban tubuh, pemenuhan mineral, mengurangi parasit, dan untuk beristirahat. Biasanya dilakukan setidaknya 2 kali dalam sehari dengan durasi terlama sampai dengan 3 jam," terang Siti.
Kemunculan Badak Jawa yang terekam oleh kamera itu berhasil memberi sedikit harapan tentang kelestarian hewan khas tersebut. Saat ini populasi Badak Jawa di Indonesia memang hanya berada di jumlah puluhan.
" Populasi Badak Jawa di Indonesia sampai dengan tahun 2019 sebanyak 72 individu dengan komposisi 39 jantan dan 33 betina," ujar Siti.
Serangkaian upaya konservasi, perlindungan, dan pengamanan di Taman Nasional Ujung Kulon adalah salah satu cara untuk melestarikan Badak Jawa.
Saat ini, Badak Jawa diogolongkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebagai hewan dengan status kritis atau mendekati kepunahan.
Di Indonesia, spesies tersebut juga masuk dalam klasifikasi hewan yang dilindungi oleh pemerintah, diwujudkan dalam Peraturan Menteri LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Semoga setelah ini jumlah Badak Jawa bisa semakin bertambah dan hidupnya tetap lestari, ya!