© Merdeka.com
Pedangdut Lia Ladysta kini resmi menjadi tersangka atas laporan Syahrini pada Maret 2019 silam. Hal ini terkait ucapan Lia yang sempat mengatakan jika Syahrini dekat dengan seorang pria yang akrab disapa 'Pak Haji'.
Telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Lia Ladysta mengaku telah menerima surat penetapan tersebut. Pengacaranya pun mengungkapkan jika dirinya akan membela semaksimal mungkin,
" Ya memang kemarin itu kan sudah ada penetapan Lia sebagai tersangka dari Polda ya dan surat itu sudah diterima sama Lia dan keluarga, karena memang panggilan itu penetapan tersangka itu jatuhnya ke rumah Lia yang di Lamongan. Tapi saya sendiri kami sifatnya normatif, dalam arti kami akan bela klien kami Lia sampai tetes darah terakhir," ujar Leo Situmorang dilansir dari Liputan6.com.
Dilaporkan atas pencemaran nama baik, Lia mengaku tak pernah menyerang kehormatan Syahrini. Leo sebagai pengacara pun megaku heran bagaimana client-nya bisa dinaikkan statusnya jadi tersangka,
" Lia sendiri juga beberapa kali ngomong ke kita dan ke beberapa media bahwasanya Lia tidak pernah menyerang kehormatan seseorang, karena memang Lia di situ disangkakan pasalnya 310 pencemaran nama baik, itu yang menjadi kami sebagai kuasa hukum menyesalkan kenapa perkara seperti ini naik sebagai tersangka, tapi itu balik lagi kepada pihak penyidik, kita nggak intervensi, kita sifatnya hanya mengikuti gitu," tambahnya.
Menurut Leo, Lia seharusnya dipanggil lagi ke Polda Metro Jaya. Namun kini panggilannya tengah tertunda. Bagaimana kelanjutan kasus antara Syahrini dan Lia Ladysta, kita nantikan berita selanjutnya ya.