© Unsplash.com/Tim Foster
Tindak kriminal di dunia ini pasti terjadi tiap harinya. Entah itu siang hari, malam, bahkan subuh. Tempatnya pun juga bisa terjadi di mana saja.
Tindak kriminal juga bisa dilakukan oleh siapa saja, baik disengaja maupun tidak disengaja. Maka dari itu, bisa saja sang pelaku tidak sengaja melakukan tindak kriminal terhadap orang terdekatnya sendiri.
Dan, hal ini beneran terjadi lho. Seorang wanita melakukan aksi tabrak lari dan sang korban merupakan mertuanya sendiri.
Dikutip dari LAD Bible, kejadian tersebuit terjadi di Leicester pada bulan Februari 2018. Fatheha Begum Abedin secara tidak sengaja menabrak lelaki tua berusia 61 tahun dikarenakan handphonenya yang berbunyi dan mengganggu konsentrasinya. Lelaki tua renta tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah mertuanya sendiri.
Namun, bukannya berhenti dan menolongnya, Fatheha malah kabur. Tentu saja hal yang ia lakukan merupakan tindak kriminal tabrak lari.
Aksi tabrak larinya tentu saja memberikan sedikit penyok pada mobilnya. Namun, bukannya mengakui aksinya, Fatheha malah berkelit dan mengaku bukan dia penabraknya.
Fatheha berusaha berbohong saat ditanyai oleh polisi. Ia mengatakan kalau tidak mengetahui insiden tabrakan tersebut.
Bahkan, Fatheha sempat melakukan klaim akan kerusakan mobilnya tersebut. Ia beralasan bahwa seorang pencuri berusaha mengambil handphonenya secara paksa saat mengemudi. Tapi, tentu saja klaim ini dibantah oleh seorang ahli.
Jaksa Joey Kwong mengatakan bahwa Fatheha telah menghilangkan bukti-bukti yang memberatkannya. Ia telah menghapus 32 pesan yang berkaitan dengan perbaikan mobilnya sebelum polisi sempat memeriksanya.
Pada akhirnya, Fatheha mengaku bersalah atas insiden tabrak lari tersebut. Fatheha dijatuhi dua hukuman, aksi tabrak lari serta menghambat jalannya penyelidikan.
Ternyata, sang mertua telah memaafkan kesalahan menantunya tersebut. Pria renta tersebut terlihat dalam persidangan dan mendukung Fatheha yang tidak lain dan tidak bukan adalah wanita yang menabraknya.
Akhirnya, Fatheha dijatuhi hukuman enam bulan karena melakukan aksi tabrak lari ditambah dengan 12 bulan karena telah menghambat jalannya penyelidikan. Fatheha juga dilarang mengemudi selama dua tahun sembilan bulan.
Walaupun begitu, sang mertua tetap menunggu menantunya tersebut di rumah dengan sabar.