© Instagram.com/@rachemaryams
Rachel Maryam dengan sang suami Edwin Aprihandono baru-baru ini mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan ini dilakukan untuk mengesahkan pernikahannya dengan sang suami yang selama 11 tahun ini menjalani pernikahan siri.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana. Namun ternyata Rachek dan suami tak mengajukan sendiri,
View this post on Instagram
"(Mengajukan) 10 hari lalu pakai kuasa hukum sehingga nanti yang hadir di sidang bisa prinsipal, pemohon satu pemohon dua didampingi kuasa hukum," kata Humas PA Jakarta selatan dirangkum dari YouTube Beepdo.
Sidang untuk meresmikah pernikahannya di mata hukum Indonesia ini dengan resmi diajukan keduanya melalui kuasa hukumnya,
"Yang mengajukan permohonan kedua-duanya dari EA dan RMS, sebagai pemohon 1 dan dua jadi meminta agar permintaan mereka disahkan supaya dicatat secara kenegaraan," kata Humas Pengadilan Agama.
View this post on Instagram
Karena dilakukan hanya secara sirih, Cce Rukmana pun mengungkapkan jika terdapat beberapa syarat administrasi terkait pengajuan isbat nikah yang perlu dipenuhi Rachel dan suami,
"Kalau status dia itu duda atau janda ada bukti perceraian dari pengadilan agama bahwa ada akta cerai dan salinan putusan. Selanjutnya yaitu bukti surat bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA kecamatan tempat tinggal mereka berdua," tutupnya.
View this post on Instagram
Rachel dan suami kini akhirnya memantapkan hati untuk meresmikan pernikahan keduanya dibawah hukum negara Indonesia. Kabar baiknya, Rachel kini telah mengandung buah hati semenjak april 2020 lalu. Selamat Rachel!