© Youtube.com/Cumicumi
Reza Artamevia kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/4). Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ada satu hal yang cukup menarik perhatian, yakni dari penampilan Reza. Ia terlihat kembali mengenakan hijabnya. Sebelumnya, Reza diketahui sempat berhijab sebelum kemudian memilih untuk melepaskannya.
Terkait persidangan sendiri, kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud mengatakan bahwa pernyataan dua saksi dalam persidangan telah sesuai dengan pokok perkara.
" Ya selama ini sih sesuai semua ya dengan yang ada di dalam dakwaan. Tidak ada yang melenceng," terang Kamil seperti dikutip dari KapanLagi.com.
Barang bukti sabu milik Reza yang disebutkan hakim pun sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni seberat 0,78 gram. Meski begitu, ada sedikit selisih berat antara yang tercantum di BAP dengan pengakuan saksi dan penyidik.
" Tadi sebetulnya sudah clear. Artinya kalau bicara brutto, tadi 0,78 gram. Tapi tadi dari saksi sekaligus penyidik yang menangkap mengakui bahwa barang itu 0,66 gram," imbuh Beny Ehanusa yang juga kuasa hukum Reza.
Selama berlangsungnya sidang, Reza Artamevia dinilai kooperatif dan tak menyulitkan penyidik. Reza bahkan sudah mengakui kepemilikan sabunya sejak sebelum penggerebekan.
" Tadi dijelaskan bahwa saksi Reza ini sangat kooperatif. Tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang ditutup-tutupi," tutur Kamil Daud dikutip dari kanal Cumicumi.
" Dari awal Reza ini jelas kenapa dia. Bahkan sebelum digeledah pun dia udah kasih tahu, nih dia bawa. Jadi nggak ada yang menyulitkan dari sisi penyidik polisinya," ujar Kamil melanjutkan.
Sudah 7 bulan lamanya menjalani rehabilitasi semenjak pertama kali ditangkap pada September 2020, Reza Artamevia disebut dalam kondisi kesehatan yang baik.
" Alhamdulillah sehat-sehat aja. Badannya dalam keadaan nggak ada masalah apa-apa sih," terang Kamil Daud.
Kamil menuturkan bahwa saat ini, kliennya itu sebenarnya sudah bisa keluar dari pusat rehabilitasi jika mengikuti masa rehab berdasarkan rekomendasi BNN, yakni selama 6 bulan.
" Harusnya udah keluar kalau rehabilitasi, karena ngikutin rekomendasi BNN itu udah selesai," ujar Kamil.
Agenda sidang selanjutnya yang dihadapi Reza Artamevia akan membahas tentang penjelasan dari saksi yang akan meringankan dakwaannya. Kuasa hukum Reza rencananya akan mendatangkan saksi dari kalangan dokter.