© KapanLagi.com / Instagram.com
Persidangan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih terus bergulir di Pengadilan. Kemarin (22/7/20) Vicky menjalani sidang perdananya secara virtual dengan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vicky didakwa dengan 3 Pasal sekaligus, antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Lalu Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“ Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” jelas Jaksa Pemuntut Umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim Haruno Patriadi dengan dua hakim anggota, yakni Dedy Hermawan dan H Ratmoho mempersilahkan Vicky untuk mengajukan eksepsinya pada persidangan selanjutnya,
Dituntut dengan 3 pasal sekaligus, Vicky dan pengacaranya, Ramdan Alamsyah, SH akan mengajukan penangguhan penahanan.
" Atas permintaan klien kami sendiri pun akan melakukan eksepsi. Kami juga ada merasa ada sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Ramdan.
Ditahan sejak 7 Juli 2020, Vicky Prasetyo disebut sebagai seseorang yang kooperatif, " Sejak awal Vicky itu kooperatif, kalau takut dia melarikan diri, hari ini Covid-19, beli tiket pesawat saja susah apalagi mau pergi," ujar Ramdhan.
Ramdan pun menjamin jika Vicky prasetyo akan menjadi seorang yang kooperatif dalam kasus yang dijalaninya,
" Kami yakini 100% klien kami tidak akan menghilangkan alat bukti. Apalagi melarikan diri, tidak akan. Apalagi mau mengulangi perbuatannya." tambah Ramdan.
Kita tunggu kelanjutan kasus ini ya, semoga saja dapat segera berakhir.
Tonton Video Lengkapnya di Bawah Ini Deh!