© KapanLagi.com
Lama tak terdengar kabarnya, nama Jamal Mirdad mendadak muncul kembali ke permukaan. Bukan karena karya baru atau kabar bahagia lain, melainkan karena ia terlibat sebuah kasus hukum.
Mantan suami Lydia Kandou itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Aduan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Jamal Mirdad dibuat Firdaus Nuzula selaku pelapor pada 4 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
" Benar, ada laporan terhadap Jamal Mirdad," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, dikutip dari laman Liputan6.com.
Kasus yang menjerat Jamal Mirdad berawal dari pembelian rumah yang dilakukan oleh pelapor. Ia membeli kediaman milik Jamal yang berada di daerah Cinangka, Sawangan, Depok.
Pada prosesnya, Jamal Mirdad berjanji akan memberikan sertifikat dari rumah seluas 150 meter persegi senilai Rp 490juta itu jika pembayaran telah lunas.
" Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan," jelas Zulpan.
Setelah tujuh tahun berlalu, pelapor pun curiga. Ia sempat melayangkan somasi terhada Jamal Mirdad dengan harapan dapat dilakukan penyelesaian. Namun tak ada tanggapan sama sekali dari pihak Jamal Mirdad.
Bahkan, hingga kini Jamal Mirdad disebut tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah sertifikat rumah.
" Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelsaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," tandas Zulpan.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Jamal Mirdad diancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.