© Shutterstock
Tak peduli ayah ataupun ibu, orangtua merupakan guru pertama di dalam keluarga untuk anak-anaknya. Jadi, sudah sebaiknya mereka memberikan contoh yang baik, bukannya yang buruk. Meskipun sebenarnya hubungan suami istri sedang kurang baik.
Di Pandeglang, melansir dari Suara.com, ada seorang pria yang tega memperkosa anak tirinya hingga belasan kali, tepatnya 16. Pria itu berinisial H, usianya sudah mencapai 49 tahun.
Sedangkan anak tirinya, si korban, baru berusia 15 tahun. Diketahui pemerkosaan itu terjadi esjak Desember 2019 hingga Mei 2020. Sekarang, korban sedang hamil usia 2 bulan.
Hal ini dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar. Tak hanya mencabuli korban, pelaku juga memperkosa korban hingga 16 kali. Perilaku bejat itu ia lakukan saat tak ada orang di rumah.
" Hubungan badan tersebut di lakukan sebanyak sekitar 16 kali dari 27 Desember 2019 sampai dengan terakhir dilakukannya pada 06 Mei 2020. Dengan adanya kejadian tersebut korban di duga hamil dengan usia kehamilan kurang lebih 2 bulan," kata Nandar dalam keterangan pers yang diterima suara.com, Kamis 14 Mei 2020 lalu.
Pelaku melakukan ini lantaran jarang sekali dikasih jatah seksual oleh sang istri. Karenanya, pelaku pun melampiaskan hawa nafsunya kepada anak tirinya saat rumah sedang kosong ketika rumah sedang kosong.
" Alasannya jarang dikasih (sama) istrinya, kita tanya istrinya (setiap) minta pasti dikasih. Rata-rata dua minggu sekali, ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep Dudi Rahmat.
Agar pelaku berhasil melakukan perlakuan bejatnya itu, ia mengancam korban dengan kekerasan. Mulai dari mengusirnya hingga membunuhnya jika tak mau melayani hasrat seksualnya.
Ketika warga sekitar tahu, mereka sebenarnya berniat untuk membakar rumah tersangka. Namun niat itu berakhir pupus lantaran telah ditangkap terlebih dahulu oleh Ketua RT setempat.
Setiap perlakukan pasti ada konsekuensinya. Karena perlakukan bejat pelaku, ia mendapatkan hukuman penjara selama maksimal 12 tahun dengan pasal 46 Jo pasal 8 Huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Guys, jangan ditiru ya perlakukan bejat ini. Edukasilah laki-laki di sekitar kalian agar kejadian ini tak terulang lagi. Selain memang perlakukan buruk, korban pasti trauma dan mengalami gangguan psikologis.