Jawab Teka-Teki Netizen, Polisi Sebut Rizky Billar Banting Lesti Kejora 2 Kali dalam Sehari

Reporter : Mila
Jumat, 30 September 2022 19:42
Jawab Teka-Teki Netizen, Polisi Sebut Rizky Billar Banting Lesti Kejora 2 Kali dalam Sehari
Polisi sendiri nih yang mengatakan hal tersebut.

Pedangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologis KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti.

"Kejadian ini berawal penyampaian korban terhadap suaminya, bahwa dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan suami korban atau pelapor. Kemudian terjadi pertengkaran, dan ini terjadi dua kali kejadian pada hari itu," terangnya.

1 dari 6 halaman

Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan bahwa penganiayaan pertama terjadi saat Lesti dan Billar bersitegang di tengah malam. Di situ, Billar disebut membanting Lesti ke tempat tidur kemudian mencekik leher dari pelapor sampai terjatuh ke lantai.

" Pertama pada pukul 01.51 dini hari, di mana pada saat itu pelapor, Lesti Kejora, menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan Ini membuat emosi terlapor, muhammad Rizky, kemudian melakukan kekerasan fisik," katanya.

2 dari 6 halaman

" Kekerasan fisik ini adalah terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali," tambahnya.

3 dari 6 halaman

Tidak hanya sampai di situ, penganiayaan yang diduga dilakukan Rizky Billar berlanjut di pagi harinya. Lesti lagi-lagi mengalami kekerasan dan terbanting di lantai sehingga mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya.

" Kemudian pada pukul 09.47 pagi hari, ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami sendiri Lesti Kejora. Di mana saudara Muhammad Rizki melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali," katanya.

4 dari 6 halaman

" Sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit. Atas perbuatan tersebut sehingga korban melaporkan kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Jaksel yang telah menerima laporan ini, dan telah melakukan pemeriksaan," kata Zulpan.

5 dari 6 halaman

Kalau terbukti bersalah, Rizky Billar terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

" Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dengan denda 15 juta. Apabila lukanya mengakibatkan luka berat itu ancamannya sepuluh tahun," kata Zulpan.

" Kemudian kalau sampai meninggal dunia itu 15 tahun. Jadi untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor ini Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancamannya 5 tahun penjara," tutup Zulpan.

Beri Komentar