© Unsplash.com
Kita semua pasti sudah tidak asing lagi dengan kata 'perusahaan'. Masing-masing dari kita pasti lebih banyak paham dari pada tidak ketika berbicara tentang hal ini. Karena, masing-masing dari kita pasti banyak yang merupakan bagian dari perusahaan tersebut.
Jika tidak, ya setidaknya kamu pasti sangat familiar lah dengan kata perusahaan. Namun, masih ada banyak hal yang sepertinya belum banyak diketahui oleh masyarakat luas tentang perusahaan, seperti halnya jenis-jenis perusahaan.
Sebelum jauh membahas jenis-jenis perusahaan secara detail, mari kita ketahui apa perusahaan terlebih dahulu. Secara umum, perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Lebih lanjut, perusahaan adalah sebuah organisasi bisnis, baik komersial maupun industrial, yang dikelola oleh asosiasi dan sekelompok orang untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sama. Jelasnya, sebuah perusahaan itu adalah sebuah kegiatan yang dilakukan dan dikelola oleh sekelompok orang untuk mencari keuntungan bersama.
Di Indonesia sendiri ada banyak jenis-jenis perusahaan yang ada. Sederhananya, jenis tersebut bisa diklasifikasikan seperti pada ulasan di bawah ini. Yuk, kita simak bareng-bareng ulasannya.
Jenis-jenis perusahaan yang pertama adalah perusahaan berbadan hukum. Perusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik swasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum. Contoh perusahaan berbadan hukum di antaranya: PT (Perseroan Terbatas), P.T. Tbk. (Perseroan Terbatas, Terbuka), dan juga Perusahaan Perseroan (Persero).
Jenis-jenis perusahaan yang selanjutnya adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerja sama. Perusahaan bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan, atau persekutuan.
Beberapa contoh perusahaan ini adalah Firma (FA), Commanditaire Vennootschap (CV), dan juga Usaha Dagang (UD).
Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersaing di era globalisasi. Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:
Kegiatan dalam bidang ekonomi, memiliki badan usaha, bersifat konsisten, terang-terangan, memiliki keuntungan atau laba, hingga adanya pembukuan.
Sebuah perusahaan pastinya akan memiliki sebuah badan usaha. Baik itu dalam skala kecil atau pun besar. Berikut ini adalah beberapa jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha.
Perseorangan melakukan semua kegiatan usahanya sendiri, atau dengan kata lain, mengurus semua urusan keuangan, produksi, pemasaran dan kegiatan usaha lainnya sendiri. Jadi, dalam hal ini, tanggung jawab akan dibebankan seluruhnya kepada pemilik, karena yang memiliki semua modal dan yang mengambil keputusan strategis adalah pemilik.
CV biasanya terdiri dari minimal 2 orang. Jadi, ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang lain menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV, sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanam modal saja.
PT adalah badan usaha yang merupakan badan hukum. Artinya, PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri. Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal 2 orang dan diwajibkan memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
PT juga memiliki struktur organisasi yang jelas, yaitu direksi dan komisaris. PT memiliki 3 jenis modal, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Saat ini ada berbagai jenis PT yang ada di Indonesia, yaitu perusahaan terbuka, tertutup, perseorangan, domestik, asing dan umum atau publik.
Bentuk perusahaan yang satu ini bisa dibilang lebih sederhana daripada PT. Dilansir dari Hukum Online, UD adalah salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja. Hal ini berbeda dengan PT yang harus mensyaratkan minimal ada dua orang pemegang saham.
Jenis perusahaan berdasarkan bdan usaha yang selanjtnya adalah firma. Sama halnya seperti UD dan CV, firma juga bukanlah perusahaan badan hukum seperti halnya PT.
Bentuk perusahaan ini terbilang relatif simpel dalam pendiriannya. Setidaknya, diperlukan dua orang untuk menjalankan badan usaha ini di bawah satu nama yang digunakan bersama. Setiap anggota yang di dalamnya memiliki tanggung jawab penuh atas firma.
Perusahaan jenis ini hampir sama dengan PT, namun sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawainya adalah pegawai swasta dan perusahaan tidak memperoleh fasilitas dari negara.
Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum di mana anggota saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Anggotanya dari koperasi ini pun bersifat sukarela tanpa adanya paksaan sama sekali.
Nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh anggotanya dalam mendasari kegiatan koperasi adalah kekeluargaan, menolong sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, keadilan, dan sebagainya. Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Jenis perusahaan ekstraktif merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan dan memanfaatkan sumber daya alam. Contohnya antara lain adalah perusahaan pertambangan, penangkapan ikan di laut bebas, penebangan kayu legal, pengambilan rumput laut, dan lain sebagainya.
Untuk jenis perusahaan industri sendiri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
Perusahaan agraris merupakan perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan atau ladang. Jenis perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam seperti perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan darat, dan perusahaan peternakan.
Jenis perusahaan yang menjual atau memberi jasa kepada pelanggan atau masyarakat seperti bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, dan lain sebagainya.
Perusahaan perdagangan merupakan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan. Jadi, usaha utamanya adalah membeli suatu barang dan kemudian dijual kembali kepada para pelanggan.
Jadi itulah jenis-jenis perusahaan di indonesia mulai dari yang secara luas hingga yang berdasarkan kegiatan dan juga badan usahanya. Semoga sedikit ulasan di atas tersebut bisa bermanfaat buat kita semua ya!