(c) Shutterstock
Sudah tahu dong kalau pajak itu jadi salah satu sumber dana negara. Faktanya, sekitar 2/3 penerimaan negara berasal dari pajak. meskipun tanah air kaya akan sumber daya alam, sayangnya sifatnya terbatas dan nggak bisa diperbaharui. Berbeda dengan pajak yang jumlahnya lebih stabil, bahkan meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk. Warga negara inilah yang akan dikategorikan sebagai jenis wajib pajak.
Wajib pajak itu sendiri merupakan istilah untuk menyebut orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong maupun pemungut pajak. Mereka ini memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai sesuai peraturan perundang-undangan. Nah, kalau ingin disebut taat pajak dan punya kontribusi penting bagi kemajuan negara, kamu sebagai wajib pajak sebaiknya memahami hal-hal berikut ini.
Jenis wajib pajak orang pribadi sendiri dibedakan jadi 2 kategori, yaitu wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Nah, kriteria wajib pajak dalam negeri sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36 Tahun 2008. Mereka yang menetap di Indonesia, tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari setahun atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan punya niat untuk menetap di Indonesia masuk dalam kategori wajib pajak dalam negeri.
Kalau wajib pajak orang pribadi luar negeri akan menyasar mereka yang nggak tinggal di Indonesia tapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di tanah air. Begitu juga mereka yang hidup di luar negeri dalam jangka waktu lebih dari 183 hari selama 12 bulan, tapi tetap menerima penghasilan dari Indonesia walaupun bukan dari kategori BUT di Indonesia.
‘Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu.’ Quote dari John F. Kennedy ini tepat buat mengingatkan akan tanggung jawabmu sebagai warga negara yang baik. Salah satunya dengan menjadi jenis wajib pajak orang pribadi yang taat pada ketentuan.
Bukan hanya membayar pajak secara rutin, tapi juga melaporkan penghasilannya lewat SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment. Sistem ini akan memberikan wewenang, kepercayaan dan tanggung jawab pada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajaknya. Nah, untuk memenuhi kewajiban tersebut, ada beberapa hal yang wajib dilakukan salah satunya dengan mendapatkan NPWP.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas yang diberikan pada jenis wajib pajak untuk mengurus semua administrasi perpajakan, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sayangnya, banyak yang menyalahartikan NPWP sebagai syarat utama mendapatkan pekerjaan, memohon pinjaman Bank atau mendapatkan KPR.
Jenis wajib pajak orang pribadi yang dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah mereka yang menerima pendapatan atau penghasilan yang melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pendaftarannya pun bisa dilakukan secara tertulis langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, KP2KP atau Mobile Tax Unit di wilayah tempat tinggal wajib pajak. Tapi buat yang ingin menempuh cara yang lebih praktis, bisa juga menggunakan cara online.
Kalau termasuk jenis wajib pajak yang nggak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun mendapatkan penghasilan di atas PTKP, maka wajib memiliki NPWP. Caranya gampang, kok.
Pertama, kamu bisa datang langsung ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau usahamu. Lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan, misalnya fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi paspor, KITAS dan KITAP untuk WNA.
Kalau ingin mendaftar NPWP secara online, tinggal daftar ke situs e-registration Direktorat Jenderal Pajak. Siapkan email dan dokumen yang nantinya akan diunggah untuk mendukung pendaftaranmu. Aktivasi akun e-reg dan isi form NPWP sesuai data secara jujur, benar dan tepat. nantinya form permohonan akan diperiksa dan disetujui setelah memenuhi ketentuan yang diminta. Nomor NPWP sendiri akan dikirimkan melalui e-mail, sedangkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat sesuai KTP.
Jenis wajib pajak orang pribadi harus membayar pajak sesuai dengan besaran penghitungan penghasilan kena pajak. Tahapannya, wajib pajak harus membuat kode Billing. Prosedurnya nggak seribet yang dibayangkan, dengan menggunakan sistem e-billing.
Berupa sistem billing elektronik dengan menggunakan kode berbentuk angka sebanyak 15 digit. Pembuatan kode ini pun bisa dilakukan lewat situs datang langsung ke KPP, KP2KP, bank tertentu, hingga application service provider yang ditunjuk. Jangan lupa siapkan data yang diperlukan, mulai dari NPWP wajib pajak, kode jenis pajak dan kode jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak, serta jumlah pajak yang akan disetorkan.
Langkah-langkahnya, awali dengan registrasi akun e-billing lalu lanjutkan dengan membuat dan mencetak kode ID Billing Pajak. Baru deh bisa bayar pajak, baik lewat bank, ATM, SMS banking atau internet banking.
Memiliki NPWP merupakan langkah pertama dalam menunaikan kewajiban jenis wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan penghasilan dan hartanya sekali dalam setahun atau SPT Tahunan. Periode pelaporan SPT pajak bagi orang pribadi ini dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember, dan harus dilaporkan ke KPP sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret setiap tahunnya.
Ada 3 jenis SPT Tahunan, yaitu SPT 1770 untuk wajib pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha maupun melakukan pekerjaan bebas. Sedangkan formulis SPT 1770-S ditujukan untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Terakhir, SPT 1770-SS untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dan mendapatkan penghasilan per tahun di bawah Rp60 juta.
Demi memenuhi kewajiban sebagai jenis wajib pajak yang bertanggungjawab, laporkan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Dulu, kamu hanya bisa melakukannya secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, Pojok Pajak, mobil pajak atau spot yang khusus untuk menerima SPT pajak. Selain itu, bisa juga mengirimkannya lewat pos maupun jasa kurir dengan menyimpan bukti pengiriman ke KPP.
Kini, di era serba online, lapor SPT tahunan makin mudah dan praktis dengan e-Filling. Tapi sebelumnya, kamu harus memiliki EFIN terlebih dahulu yang bisa didapatkan dari KPP. Baru kemudian ikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan untuk mengisi formulir pajak tahunan.
Berkontribusi pada perkembangan negara bisa dilakukan dengan menjadi jenis wajib pajak orang pribadi, tentunya yang taat membayar dan lapor pajak tepat waktu. Siap emban tanggung jawab ini? (eth)