© Instagram.com/ncdpapl
Belum lama pentolan grup band Superman Is Dead, Jerinx menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara, kini pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini kembali akan diperiksa polisi.
Jika kasus sebelumnya ia diduga telah melanggar UU ITE, kini ia ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
" Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (7/8/2021), mengutip dari liputan 6.
Usai ditetapkan jadi tersangka, pihak Kepolisian memanggil suami Nora Alexandra itu untuk diperiksa dalam waktu dekat. Jerinx rencananya bakal diperiksa pada Senin (9/8/2021).
" Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ujar Yusri.
Pihak Kepolisian sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan awal kepada Jerinx. Polisi telah menyita handphone milik istri Jerinx, Nora Alexandra.
" Karena saudara J ini menggunakan handphone istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," tambahnya.
Polda Metro Jaya telah terbang ke Bali guna memeriksa Jerinx pada akhir bulan lalu.
Sebelumnya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
Jerinx diduga melakukan pengancaman karena menduga Adam Deni telah me-report akun instagram milik Jerinx sehingga akun instagram Jerinx diblokir.
Sementara itu, keputusan Adam Deni untuk melaporkan Jerinx SID sudah bulat. Bahkan, sehari sebelum status Jerinx dinaikan jadi tersangka, Adam mengatakan jika Nora Alexandra sempat menghubunginya lewat DM di Instagram pada Jumat (6/8/2021).
" Kalau tanggapan dari pihak terlapor atau dari pihak istrinya tidak ada. Cuma kemarin h-1 pengumuman, tepatnya di Jumat malam. Istrinya ada chat ke saya di Instagram untuk mengajak damai," ungkap Adam Deni melansir dari sumber lain.
Namu, pesan dari Nora Alexandra itu ia abaikan. Pasalnya, ia sudah menutup pintu damai, jauh sebelum membuat laporan ke polisi atas dugaan pengancaman lewat media elektronik.
" Karena keputusan saya sudah bulat, tidak ada mediasi, tidak ada kata damai dan tidak ada hal-hal lain yang memengaruhi masalah ini," ungkapnya.