© Nusawarta.info
Baru-baru ini dunia maya ramai dengan video TikTok di mana seorang pria sedang joget dugem tapi malah pakai mukena. Mungkin pemuda ini ingin viral, eh tapi malah kena batunya. Dia diamankan oleh polisi karena video yang telah dibuat tersebut.
Pemuda bernama Debi Rizki Putra ini berusia 18 tahun. Dia berasal dari Baturaja Timur, Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumsel. Pemuda ini terancam hukuman pidana dan masuk penjara karena perbuatan yang sudah dia lakukan di video tersebut.
Debi terancam hukuman pidana paling lama enam tahun. " Tersangkanya sudah kami amankan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto di Baturaja, pada liputan6.com (10/5).
Debi diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya tanpa perlawanan. Dia pun dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara.
Debi mengatakan bahwa sebenarnya dia melakukan hal tersebut hanya karena iseng. Mungkin Debi pun ingin viral, tetapi ternyata hal tersebut malah membuatnya masuk penjara. Dia membuat rekaman video ini usai shalat Subuh di mana dia joget dengan musik dugem dan memakai berwarna putih.
Tentu Debi tak menyangka bahwa video yang dia buat untuk lucu-lucuan tersebut malah mendatangkan petaka untuknya. Video yang dibagikan melalui akun Instagram-nya ini pun malah membuatnya berakhir di penjara. Lebih hati-hati lagi ya dalam membagikan apa pun di media sosial, jangan sampai malah jadi bumerang buat diri sendiri.