Juli 2020, Jakarta Tegas Larang Plastik Sekali Pakai di Pusat Perbelanjaan

Reporter : Mila
Rabu, 8 Januari 2020 14:40
Juli 2020, Jakarta Tegas Larang Plastik Sekali Pakai di Pusat Perbelanjaan
Yang tetap menggunakan kantong plastik akan dibekukan izinnya atau bahkan didenda.

Dengan adanya perubahan iklim yang makin lama makin mengancam, tuntutan mengurangi penggunaan kantong plastik terus berlanjut demi menyelamatkan lingkungan dari kehancuran abadi. Oleh karena itu, pada Selasa kemarin (7/1), Pemprov DKI Jakarta mengumumkan Pergub 142/2019 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan yang meliputi toko kelontong, swalayan, dan pasar rakyat. 

1 dari 5 halaman

Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta, menandatangani peraturan ini pada 27 Desember 2019 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019. Sesuai dengan aturan tersebut, pelaku usaha memiliki waktu 6 bulan untuk melakukan masa transisi.

2 dari 5 halaman

3 dari 5 halaman

Plastik sekali pakai (PSP) yang biasa kita gunakan, terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polietilena, thermoplastic synthetic polymeric, dan bahan lain yang dapat merusak alam. Hal ini didukung oleh pernyataan Andono Warih, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, yang berharap bahwa peraturan ini agar dipatuhi dan sebagai gantinya pengelola usaha dapat beralih ke kantong belanja ramah lingkungan.

4 dari 5 halaman

Bagi yang melanggar, tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, sampai pencabutan izin. 

“ Sanksi untuk pengelola. Sanksinya uang paksa Rp5 juta-25 juta,” pungkas Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati melansir dari Kompas.

5 dari 5 halaman

Dengan adanya peraturan gubernur ini, Jakarta resmi menyusul dibelakang Bali sebagai provinsi yang menerapkan aturan pengurangan sampah plastik. Sebelumnya, Bali sudah lebih dulu meresmikan regulasi pada 2019 lewat Peraturan Walikota Denpasar No.36/2018 dan Peraturan Gubernur Bali No.97/2018.

Beri Komentar