Kabar Gembira, Kini KUA Buka Pendaftaran Nikah Secara Online lho!

Reporter : Olivia Lidya Elsanty
Jumat, 3 April 2020 10:08
Kabar Gembira, Kini KUA Buka Pendaftaran Nikah Secara Online lho!
Nggak usah panik, KUA punya solusinya.

Merebaknya virus corona membuat sistem work from home bagi PNS pun diperpanjang hingga 21 April. Kondisi ini tentu saja berimbas pada petugas KUA (Kantor Urusan Agama) yang nggak bisa melakukan layanan pencatatan nikah (surat nikah) secara langsung.

Tapi kamu nggak usah kuatir, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamarudin Amin memastikan bahwa layanan pencatatan nikah akan tetap berjalan khususnya bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum keputusan WFH dikeluarkan.

1 dari 3 halaman

Terus bagi calon pengantin yang belum mendaftar, gimana dong nasibnya? Tenang, udah ada solusinya kok.

Kamarudin menyatakan bahwa pendaftar baru bisa dilakukan secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id. Lalu apa aja nih yang perlu disiapkan calon pengantin?

2 dari 3 halaman

Mengutip dari Kompas, berikut adalah tahapan yang bisa diikuti jika kamu dan pasangan mau mendaftar layanan pencatatan nikah secara online.

  1. Akses laman simkah.kemenag.go.id
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih lokasi nikah
    a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
    b. Tanggal dan jam
  4. Masukan data calon suami dan calon istri,
  5. Checklis dokumen,
  6. Masukan No HP,
  7. Upload foto,
  8. Cetak bukti pendaftaran

3 dari 3 halaman

Seiring dengan penyebaran virus corona yang main masif, Kamarudin mengimbau agar calon pengantin sebaiknya melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya.

" Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwalkan ulang, sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.

Lagipula, pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan maklumat yang berisi larangan masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak. Otomatis, kumpul-kumpul acara pernikahan juga sebaiknya dihindari kan?

Beri Komentar