© 2024 Pemerintah Kabupaten Mimika
Kabupaten Mimika naik peringkat sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum nomor 6 terbaik mengalahkan ratusan kabupaten lainnya di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Mimika berkualiatas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat.
Disampaikan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob saat menerima penghargaan sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum 2024 beberapa waktu yang lalu bahwa penghargaan ini menjadi bukti
"Ini kan sesuatu yang baik untuk kita dapatkan di Mimika. Suatu bentuk bahwa kita taat pada hukum. Kita tahu bagaimana dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia dan kita sering melakukan sosialisasi ini untuk masyarakat. Dan untuk tahun depan, kita harus lebih baik lagi," ujarnya.
© 2024 Pemerintah Kabupaten Mimika
Muhammad Jambia, SH, Kabag Hukum Setda Kabupaten Mimika menjelaskan lebih lanjut mengenai penghargaan yang diterima Kabupaten Mimika ini.
" Tahun lalu, ada sekiyar 516 Kabupaten yang mengelola dan Mimika berada di 10 besar. Aspek penialaiannya antara lain akses digital oleh masyarakat terhadap dokumen daerah. Dengan adanya JDIH ini, masyarakat jadi lebih mudah mendapatkan informasi tentang peraturan daerah dan peraturan Bupati," jelasnya.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah sebuah sistem terpadu yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat.
Sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses publik terhadap dokumen-dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, keputusan, dan putusan pengadilan.
JDIHN didirikan berdasarkan kebutuhan akan keterbukaan informasi hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat. Sebelum adanya JDIHN, informasi hukum tersebar di berbagai lembaga, membuat akses terhadapnya menjadi sulit dan tidak efisien.
JDIHN bertujuan untuk mengintegrasikan semua dokumen hukum dalam satu jaringan, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, peneliti, maupun praktisi hukum.
Keberadaan JDIH memiliki beberapa manfaat, antara lain :
1. Sentralisasi Dokumen Hukum:
JDIHN mengumpulkan dan menyatukan dokumen hukum dari berbagai lembaga pemerintah dalam satu platform digital. Hal ini memudahkan pengguna untuk mencari dan mengakses berbagai peraturan dan dokumen hukum yang relevan.
2. Aksesibilitas:
Dengan adanya JDIHN, informasi hukum dapat diakses secara online kapan saja dan di mana saja. Ini penting untuk meningkatkan transparansi hukum dan mendukung penegakan hukum yang adil dan merata.
© 2024 Pemerintah Kabupaten Mimika
3. Peningkatan Kualitas Layanan Publik :
JDIHN juga mendukung layanan publik di bidang hukum, dengan menyediakan informasi yang up-to-date dan akurat. Ini membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan mendukung proses pengambilan keputusan yang berbasis hukum.
4. Penyebarluasan Informasi Hukum :
Melalui JDIHN, informasi hukum dapat disebarluaskan secara lebih efektif dan efisien. Ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum.
Namun ada beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Walaupun JDIHN memiliki banyak manfaat, implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya kesadaran di kalangan masyarakat tentang keberadaan sistem ini, serta kebutuhan untuk terus memperbarui dan memperluas konten yang tersedia.
Selain itu, integrasi data dari berbagai lembaga pemerintah juga memerlukan koordinasi yang baik agar informasi hukum yang disajikan tetap konsisten dan akurat.
JDIHN merupakan langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas informasi hukum di Indonesia. Dengan memusatkan dokumentasi hukum dalam satu jaringan, JDIHN mempermudah masyarakat dan para profesional hukum untuk mengakses informasi yang mereka butuhkan.
Meski masih menghadapi tantangan, pengembangan dan pemanfaatan JDIHN diharapkan dapat terus meningkat, mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih transparan dan efisien di Indonesia.