Kakek tak menyangkal bahwa dia melakukan hal tersebut demi menyambung hidup.
Tiap orang tentu punya cara masing-masing dalam mencari rezeki untuk menyambung hidup, begitu pula dengan yang dilakukan oleh seorang kakek berikut ini. Sayangnya, beliau malah memilih jalan yang salah sehingga sampai membuatnya masuk ke bui.
Dilansir dari laman indozone.id (20/09), kakek ini bernama Arbai yang merupakan warga Pasar X Tembung Gang Ikhlas, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.
1 dari 2 halaman
Dia ditangkap oleh polisi anggota Unit Reskrim Polsek Medan pada tanggal 16 September 2020. Kakek ini ditangkap polisi karena ternyata dia adalah juru tulis togel. Penangkapannya ini terjadi saat dia sedang beristirahat di becaknya saat berada di Jalan Sutomo Simpang Tugu Apollo, Kecamatan Medan Timur.
Kakek Arbai ini ditangkap setelah ada laporan dari warga. Saat digeledah oleh polisi, mereka menemukan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp121.000, 8 lembar kertas berisi nomor tebakan, buku tafsir mumpung, Hp Nokia dan betor Z Wins plat BK 1444 CJ.
2 dari 2 halaman
Kakek ini tak menyangkal perbuatannya. Dia pun terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian. Menanggapi hal tersebut, banyak netizen yang memberikan komentar dalam postingan ini.