Kakek Tukang Becak Ini Ditangkap Polisi Akibat Jadi Juru Tulis Togel, Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter : Riza Umami
Selasa, 22 September 2020 07:17
Kakek Tukang Becak Ini Ditangkap Polisi Akibat Jadi Juru Tulis Togel, Terancam 5 Tahun Penjara
Kakek tak menyangkal bahwa dia melakukan hal tersebut demi menyambung hidup.

Tiap orang tentu punya cara masing-masing dalam mencari rezeki untuk menyambung hidup, begitu pula dengan yang dilakukan oleh seorang kakek berikut ini. Sayangnya, beliau malah memilih jalan yang salah sehingga sampai membuatnya masuk ke bui.

Dilansir dari laman indozone.id (20/09), kakek ini bernama Arbai yang merupakan warga Pasar X Tembung Gang Ikhlas, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

1 dari 2 halaman

Dia ditangkap oleh polisi anggota Unit Reskrim Polsek Medan pada tanggal 16 September 2020. Kakek ini ditangkap polisi karena ternyata dia adalah juru tulis togel. Penangkapannya ini terjadi saat dia sedang beristirahat di becaknya saat berada di Jalan Sutomo Simpang Tugu Apollo, Kecamatan Medan Timur.

Kakek Arbai ini ditangkap setelah ada laporan dari warga. Saat digeledah oleh polisi, mereka menemukan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp121.000, 8 lembar kertas berisi nomor tebakan, buku tafsir mumpung, Hp Nokia dan betor Z Wins plat BK 1444 CJ.

2 dari 2 halaman

Kakek ini tak menyangkal perbuatannya. Dia pun terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian. Menanggapi hal tersebut, banyak netizen yang memberikan komentar dalam postingan ini.

      View this post on Instagram

Pameo 'hukum di Indonesia ibarat linggis', tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, lagi-lagi menunjukkan buktinya. Kali ini, seorang kakek penarik becak berusia 68 tahun, ditangkap polisi anggota Unit Reskrim Polsek Medan Timur, pada Rabu, 16 September 2020. Berdasarkan informasi yang terhimpun, kakek itu bernama Arbai, warga Pasar X Tembung Gang Ikhlas, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara. Kakek Arbai ditangkap di Jalan Sutomo Simpang Tugu Apollo, Kecamatan Medan Timur, saat sedang beristirahat di bak becaknya. Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan, kakek Arbai ditangkap usai ada warga yang melaporkannya ke polisi. ? "Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran perjudian togel di Jalan Sutomo simpang Tugu Apolo," katanya, Minggu (20/9/2020). ? Tambunan menambahkan, di lokasi penangkapan, polisi menggeledah tubuh kakek tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti. ? "Barang bukti itu yakni uang tunai Rp121.000, delapan lembar kertas berisi nomor tebakan, buku tafsir mumpung, HP Nokia warna hitam dan betor Z Wins plat BK 1444 CJ," kata Tambunan. Kakek Arbai tidak menampik perbuatannya. Dia pun diboyong ke kantor Polsek Medan Timur untuk diproses hukum. Kini, kakek Arbai dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ? [Baca berita dan informasi menarik lainnya hanya di www.indozone.id] ? Follow, like, komentar dan tag temanmu untuk ikut bersama kita guys!

A post shared by INDOZONE - #KAMUHARUSTAU (@indozone.id) on

@windawidyawati membalas, "Yg korupsi perasaan lebih enteng hukum nya.. ini juru tulis togel ancaman 5taun".

@mamanusman01 menulis, "Tegas amat ya Ama kalangan bawah".


@ilhmfitra berkomentar, "Kok yg korup hukumannya ga nympe lima tahun ya".

Tentu ada konsekuensi dari tiap perbuatan yang melanggar hukum. Kalau menurut kamu bagaimana kasus yang menimpa kakek ini?

Beri Komentar