© Polsek Medan Timur Via Indozone.id
Tiap orang tentu punya cara masing-masing dalam mencari rezeki untuk menyambung hidup, begitu pula dengan yang dilakukan oleh seorang kakek berikut ini. Sayangnya, beliau malah memilih jalan yang salah sehingga sampai membuatnya masuk ke bui.
Dilansir dari laman indozone.id (20/09), kakek ini bernama Arbai yang merupakan warga Pasar X Tembung Gang Ikhlas, Kelurahan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Dia ditangkap oleh polisi anggota Unit Reskrim Polsek Medan pada tanggal 16 September 2020. Kakek ini ditangkap polisi karena ternyata dia adalah juru tulis togel. Penangkapannya ini terjadi saat dia sedang beristirahat di becaknya saat berada di Jalan Sutomo Simpang Tugu Apollo, Kecamatan Medan Timur.
Kakek Arbai ini ditangkap setelah ada laporan dari warga. Saat digeledah oleh polisi, mereka menemukan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp121.000, 8 lembar kertas berisi nomor tebakan, buku tafsir mumpung, Hp Nokia dan betor Z Wins plat BK 1444 CJ.
Kakek ini tak menyangkal perbuatannya. Dia pun terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian. Menanggapi hal tersebut, banyak netizen yang memberikan komentar dalam postingan ini.
View this post on Instagram
@windawidyawati membalas, "Yg korupsi perasaan lebih enteng hukum nya.. ini juru tulis togel ancaman 5taun".
@mamanusman01 menulis, "Tegas amat ya Ama kalangan bawah".
@ilhmfitra berkomentar, "Kok yg korup hukumannya ga nympe lima tahun ya".
Tentu ada konsekuensi dari tiap perbuatan yang melanggar hukum. Kalau menurut kamu bagaimana kasus yang menimpa kakek ini?
Zakat Fitrah 2025: Berapa Besarnya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Menembus Batas: Yoona Dorong Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
Rayakan Ramadan dengan Perjalanan Kuliner Istimewa di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport
GUESS Shimmer Soiree: Glitz, Glam, dan Fashion Tanpa Batas!