© Adrian Putra/Fimela.com
Kasus wanprestasi yang melibatkan Jefri Nichol sebagai tergugat dan Falcon Pictures sebagai penggugat akhirnya menemui tahap akhir. Jefri Nichol dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan tiga tergugat yang terdiri dari Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri Nichol), dan mantan manajer Jefri Nichol, Baets Agagon. Ketiganya dianggap telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi. Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar Hakiom Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (16/12) seperti dilansir dari Suara.com.
Sebelumnya, penyelesaian masalah antara pihak Jefri Nichol dan Falcon Pictures sempat melalui jalur mediasi. Namun langkah tersebut tetap tak menemui titik tengah.
Akibatnya, Falcon Pictures sebagai pihak yang dirugikan pun melanjutkan proses persidangan, yang akhirnya menghasilkan putusan tersebut di atas.
Permasalahan antara Jefri Nichol bermula dari sebuah pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures. Jefri dinilai gagal menyelesaikan kontrak yang telah disepakati di awal.
Bersama Falcon Pictures, Jefri Nichol sejatinya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan syuting empat film. Namun, di tengah masa kontrak, aktor 21 tahun tersebut justru menjalani syuting dengan rumah produksi lain.
Atas kondisi tersebut, pihak Falcon Pictures pun menggugat Jefri Nichol, Junita Eka Putri, dan Baets Agagon. Selain nilai gugatan sebesa Rp 4,2 milyar, ketiganya juga wajib membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp 1.340.000.