Kalau Terbukti Menggelapkan Dana Rp6,9 M, Tiko Aryawardhana akan Dipenjara 5 Tahun

Reporter : Mila
Rabu, 5 Juni 2024 11:38
Kalau Terbukti Menggelapkan Dana Rp6,9 M, Tiko Aryawardhana akan Dipenjara 5 Tahun
Kasus yang menyeret nama suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, masih terus diusut. Jika terbukti bersalah, hukumannya cukup berat.

Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar rupiah. Laporan itu dilayangkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Arina Winarto melaporkan Tiko dengan UU KUHP pasal 374 terkait penggelapan dengan jabatan.

"Kalau kita laporinnya pasal 374 penggelapan dengan jabatan," kata kuasa hukum AW, Leo Siregar.

1 dari 4 halaman

Diketahui, dugaan penggelapan dana yang dilakukan Tiko terjadi pada 2015 hingga tahun 2021. Saat itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto sempat mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang FnB. Posisi Tiko sebagai Direktur, sedangkan mantan istrinya selaku komisaris.

2 dari 4 halaman

Pada akhirnya, perusahan tersebut harus tutup karena Tiko mengaku tidak mampu membayar sewa. Karena merasa curiga pada Tiko yang saat itu masih jadi suaminya, Arina Wiranto langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.

3 dari 4 halaman

Kasus ini pun masih terus diusut. Tapi menurut pengacara Arina Wiranto, kalau memang suami Bunga Citra Lestari ini bersalah, maka akan terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

" Ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 5 tahun. (Sanksi ganti rugi) tidak ada, kalau berdasarkan hukum pidana enggak ada konsekuensi harus membayar. Setahu saya sanksinya hanya kurungan," ujar Leo Siregar.

Beri Komentar