Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Afiliator Binary Option

Reporter : Andrawira Diwiyoga
Jumat, 1 April 2022 15:55
Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Afiliator Binary Option
Banyak orang menduga bahwa nasib Kapten Vincent Raditya bakal sama kayak Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Nama Indra Kenz dan Doni Salmanan belakangan menjadi perbincangan karena keduanya itangkap polisi karena kasus yang sama. Indra dan Doni terjerat kasus penipuan binary option.

Tampkanya, bakal ada lagi public figure yang terjerat kasus yang sama seperti Indra Kenz dan juga Doni Salmanan. Yang terbaru ada Youtuber Vincent Raditya.

Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke pihak berwajib terkait dengan binary option.

1 dari 5 halaman

Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan karena diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade.

Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan akan Vincent yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Potret Kapten Vincent Raditya Bareng Anak-Anaknya

2 dari 5 halaman

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

" Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ucap Zulpan pada hari Jumat (1/4/2022).

3 dari 5 halaman

Zulpan juga menambahkan bahwa identitas pelapor bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi di aplikasi Oxtrade.

" Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," lanjut Zulpan.

" Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp 10,5 juta," sambungnya.

4 dari 5 halaman

Korban pun melaporkan Vincent Raditya dengan Pasal Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Vincent juga dilaporkan dengan Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

5 dari 5 halaman

Zulpan juga menambahkan bahwa kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Metro masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah bukti yang dilampirkan pelapor. Kemudian, penyidik akan memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.

Konten Youtube Pesawat Sriwijaya Air Dikritik Melanie Subono, Kapten Vincent Raditya BUka Suara

" Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," pungkas Zulpan.

Beri Komentar