Kebijakan Baru, Kemenhub akan Ubah Tarif Ojek Online

Reporter : Mila
Kamis, 23 Januari 2020 07:30
Kebijakan Baru, Kemenhub akan Ubah Tarif Ojek Online
Belum tahu apakah akan naik atau tetap.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, mengatakan bahwa Kemenhub akan mengumumkan tarif baru ojek online pada Senin 27 Januari 2020 mendatang.

1 dari 2 halaman

Melansir Liputan6 (22/1), pengumuman mengenai keputusan tarif baru ojek online tersebut akan dilakukan setelah selesai penghitungan dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak. Menteri Perhubungan nantinya akan melakukan rapat maraton dengan berbagai pihak pada Kamis dan Jumat mendatang.

" Kami sih maunya tidak terlalu lama. Jumat kami selesaikan, Senin kami akan sampaikan finalisasi misalnya," kata Ahmad

2 dari 2 halaman

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menegaskan kembali, bahwa pihaknya akan memutuskan tarif sesuai kesepakatan bersama, dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari konsumen.

" Saya kira ini sangat penting sekali buat kami apakah kemampuan membayar masyarakat memenuhi perubahan tarif tersebut atau tidak, jadi perubahan tarif tersebut baru kita sampaikan hari Jumat, apakah naik, tetap, atau turun," jelasnya.

Sementara itu, alasan penyesuaian tarif disebabkan oleh naiknya iuran BPJS Kesehatan, dan naiknya Upah Minimum Regional (UMR).

Beri Komentar