© Detik.com
Empat gadis belia menjadi tersangka pembunuhan seorang supir taksi online. Pembunuhan tersebut mereka lakukan karena tidak bisa membayar ongkos taksi online tersebut.
Keempat tersangka berinisial ERS (15), TCG (19), AS (20), dan KSA (18). Korban yang merupakan supir taksi online bernama Samiyo Basuki Riyanto. Peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Leuleuweungan Lebak Saat, Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Diketahui bahwa keempat remaja putri ini saling berkenalan lewat aplikasi kencan bernama HER.
"Mereka saling berkenalan di aplikasi HER. Aplikasi khusus dating dan chatting," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (27/4).
Kasus ini terungkap ketika ditemukannya mayat di sebuah jurang di kawasan Pangalengan, Kabupaten bandung pada tanggal 30 Maret 2020.
Kepolisian pun mendapatkan petunjuk setelah keempat tersangka terlibat kecelakaan di wilayah Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Keempat tersangka menggunakan mobil Datsun Go Berpelat nomor B1313 KRX. Mobil tersebut ternyata miliki korban, Samuyo Basuki RIyanto.
" Karena tidak ada yang bisa menyetir, akhirnya mobil mengalami kecelakaan. Kebetulan ada rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya kecelakaan. Dari situlah, petugas akhirnya mendapatkan identitas pelaku," ujar Hendra.
Kasus ini berawal ketika ERS dan TCG memesan taksi online dengan tujuan Pengalengan dari Jakarta. Karena tujuan lokasi yang sangat jauh, kedua pihak untuk sepakat berangkat dengan mode offline dengan tarif Rp 1,7 juta.
Mereka pun berangkat menuju Jonggol, Kabupaten Bogor untuk menjemput AS. Setelah sampai di Pangalengan melalui Tol Cipularang, mereka menjemput KSA.
Namun, timbul masalah ketika mereka berempat kebingungan untuk membayar ongkos perjalanan. Niat membunuh sang supir taksi online pun muncul.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan tersebut. ERS mengambil kunci inggris yang ada di dalam mobil dan langsung memukulkannya ke kepala korban.
KSA memiliki peran membekap korban dari belakang agar tidak bisa melawan. AS membantu membuang korban ke tebing. Sedangkan TCG berperan membuang semua barang bukti.
" Akibat dari perbuatan tersangka tersebut mereka dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Hendra.
Waduh kejam juga ya aksinya. Kalah tuh Charlie's Angels.